Kru Bus dan Calon Penumpang Wajib Pakai Masker dan bawa Surat Sehat
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:06 WIB
loading...
Suasana Terminal Bus Purabaya Surabaya. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Seluruh kru bus antarkota dan calon penumpang bus di Jawa Timur kini wajib memakai masker dan membawa surat sehat.
Langkah ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam masa transisi pasca dihentikannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya. (Baca juga: Sepakat Tak Perpanjang PSBB, Surabaya Raya Pilih Normal Baru )
Kepala Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan, petugas akan meminta paksa pulang kru bus dan calon penumpang yang tidak memakai masker atau tidak bisa menunjukkan surat sehat. Sementara pasca dibukanya Terminal Bus Purabaya Surabaya seiring dihentikannya PSBB surabaya Raya, operasional moda angkutan darat bus antarkota berangsur normal.
“Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah kembali membuka operasional Terminal Bus Purabaya Surabaya, namun upaya pengawasan agar protokol kesehatan dipatuhi tetap dilakukan petugas Dinas Perhubungan di Terminal Purabaya Surabaya,” kata Iman, Rabu (10/6/2020).
Seluruh kru bus antarkota yang melayani pengguna jasa angkutan darat dan calon penumpang bus, wajib memakai masker dan menunjukkan surat sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas.
Langkah ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam masa transisi pasca dihentikannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya. (Baca juga: Sepakat Tak Perpanjang PSBB, Surabaya Raya Pilih Normal Baru )
Kepala Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan, petugas akan meminta paksa pulang kru bus dan calon penumpang yang tidak memakai masker atau tidak bisa menunjukkan surat sehat. Sementara pasca dibukanya Terminal Bus Purabaya Surabaya seiring dihentikannya PSBB surabaya Raya, operasional moda angkutan darat bus antarkota berangsur normal.
“Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah kembali membuka operasional Terminal Bus Purabaya Surabaya, namun upaya pengawasan agar protokol kesehatan dipatuhi tetap dilakukan petugas Dinas Perhubungan di Terminal Purabaya Surabaya,” kata Iman, Rabu (10/6/2020).
Seluruh kru bus antarkota yang melayani pengguna jasa angkutan darat dan calon penumpang bus, wajib memakai masker dan menunjukkan surat sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas.
Lihat Juga :