3 Anggota Sindikat Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Jum'at, 04 September 2020 - 15:39 WIB
loading...
3 Anggota Sindikat Curanmor...
Polisi menunjukkan barang bukti surat-surat kendaraan dari ketiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor, penadah hingga pemalsu dokumen kendaraan berhasil diamankan Polda Jatim . Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua, STNK dan BPKB asli, handphone hingga kunci yang digunakan pelaku mencongkel kendaraan sebelum dibawa kabur.

(Baca juga: Uang Rampokan Tertinggal, Perampok Sadis Pingsan di Polres Kobar )

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Shafa Kurnia Haris dan Khotib berperan sebagai orang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan Yono bertindak sebagai pemalsu surat kendaraan hingga menjadi penadah motor. Ketiganya merupakan warga Pasuruan. "Ketiga tersangka ini kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jumat (4/9/2020).

Menurut Truno, sindikat ini merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua. Sebab, penadah hanya menerima sepeda motor. Hal ini lantaran si penadah mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diterima. Nomor rangka dan mesin itu lalu diubah sesuai surat yang dimiliki oleh penadah. "Kendaraan yang sudah sesuai dan seolah-olah memiliki surat-surat asli akhirnya dijual oleh pelaku dengan harga normal," ujar Truno.

Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat hingga nomor mesin dan nomor kendaraan yang asli. (Baca juga: Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu )

"Bagi para pembeli kendaraan bermotor khususnya dalam posisi kendaraan bekas, harus dicek nomor rangka dan mesinnya. Karena saat registrasi akan dilakukan identifikasi nomer nanti akan digesek," pesan Truno. (Baca juga: Cegah COVID-19, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Ajak Senam )

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Shafa dan Khotib dikenai pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Yono dijerat pasal 263, junto pasal 266, junto pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)