3 Anggota Sindikat Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Jum'at, 04 September 2020 - 15:39 WIB
loading...
3 Anggota Sindikat Curanmor...
Polisi menunjukkan barang bukti surat-surat kendaraan dari ketiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor, penadah hingga pemalsu dokumen kendaraan berhasil diamankan Polda Jatim . Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua, STNK dan BPKB asli, handphone hingga kunci yang digunakan pelaku mencongkel kendaraan sebelum dibawa kabur.

(Baca juga: Uang Rampokan Tertinggal, Perampok Sadis Pingsan di Polres Kobar )

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Shafa Kurnia Haris dan Khotib berperan sebagai orang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan Yono bertindak sebagai pemalsu surat kendaraan hingga menjadi penadah motor. Ketiganya merupakan warga Pasuruan. "Ketiga tersangka ini kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jumat (4/9/2020).

Menurut Truno, sindikat ini merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua. Sebab, penadah hanya menerima sepeda motor. Hal ini lantaran si penadah mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diterima. Nomor rangka dan mesin itu lalu diubah sesuai surat yang dimiliki oleh penadah. "Kendaraan yang sudah sesuai dan seolah-olah memiliki surat-surat asli akhirnya dijual oleh pelaku dengan harga normal," ujar Truno.

Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat hingga nomor mesin dan nomor kendaraan yang asli. (Baca juga: Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu )

"Bagi para pembeli kendaraan bermotor khususnya dalam posisi kendaraan bekas, harus dicek nomor rangka dan mesinnya. Karena saat registrasi akan dilakukan identifikasi nomer nanti akan digesek," pesan Truno. (Baca juga: Cegah COVID-19, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Ajak Senam )

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Shafa dan Khotib dikenai pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Yono dijerat pasal 263, junto pasal 266, junto pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Rekomendasi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved