Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu

Jum'at, 04 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
Mabes Polri Bersama...
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono saat memimpin penangkapan penyelundupan sabu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Korpolairud Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Kepri, berhasil membongkar peredaran 7 Kg sabu di Batam. Penangkapan ini berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (1/9/2020) dan Rabu (2/9/2020), dimana dari barang bukti ini didapatkan tiga tersangka.

(Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, kronologi awal penangkapan ini yakni Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat diduga bahwa akan ada transaksi narkoba.

Kemudian Tim Korpolairud dan Ditpolairud mengecek dan melihat mobil yang mencurigakan berhenti di depan jalan masuk pelabuhan penyebrangan Roro Punggur yakni mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus dan dilakukan pengembangan ke TKP kedua bersama Gakkum Ditpoairud dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu kemudian diamankan dan dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud," ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB dilakukan gelar perkara di Ruang Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Oleh Komandan Kapal Patroli Korpolair Ipda Marlon beserta anggota. (Baca juga: Kencangkan Ikat Pinggang, Bandara Kertajati Matikan AC dan Lampu )

Berdasarkan pemeriksaan ini, Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Penyidik dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan hasil bahwa perkara tersebut akan diterima oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Terhadap tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri serta akan dilakukan pengembangan kembali bersama," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa tersangka dalam tangkapan ini dua orang yakni Adrian (47) yang beralamat di Jalan Tanah Rendah Sebrang 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua yakni Karjuni (22) Alamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh.

"Barang bukti yakni sabu sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat kurang lebih 5.780 gram, dan mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik atas nama pemilik Yuda Permadi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)