Polres Jakarta Barat Amankan 2 Orang dan Sajam di Daan Mogot

Jum'at, 28 Februari 2025 - 14:53 WIB
loading...
A A A
Selain dua preman, anggota mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta 3 unit sepeda motor.

Kedua orang dan sejumlah senjata serta sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolresto Jakbar. Sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi (police line).

“Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Polrestro Jakbar.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.

Dia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.

“Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” ujarnya.

Terlebih, kata Rivai, saat pendudukan paksa lahan tersebut, sekelompok massa menggunakan atribut bertuliskan Pengadilan Jakarta Barat.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.24)