Tambang Galian C di Bulukumba Ditutup Paksa Karena Tak Miliki Izin
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba dan tim Polres Bulukumba, menutup tiga tambang galian C yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini menindak lanjuti keluhan warga terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Balong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe. Dan satu lainnya di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba .
Kepala Dinas (Kadis) DLHK Bulukumba , Andi Syamsul Mulhayat dikonfirmasi membenarkan penutupan tambang tersebut.
“Kita tertibkan karena tidak memiliki izin lingkungan. Jadi di lokasi tambang kita pasangi papan bicara," kata Andi Syamsul, Kamis, (3/09/2020).
Dalam papan tersebut tertulis, bahwa setiap orang dilarang melakukan galian tambang galian C dalam areal yang dimaksud.
Penutupan tambang ilegal ini mengacu pda Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekadar diketahui, sebelumnya lokasi tambang galian c tersebut banyak dikeluhkan warga. Terutama warga di Kecamatan Ujung Loe.
Di daerah itu, tambang ilegal sudah berdampak pada saluran irigasi persawahan warga. Air sungai yang lebih rendah dari saluran irigasi membuat air tak dapat mengalir dan mengakibatkan ratusan hektar sawah warga mengalami kekeringan.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba , Aipda Ahmad Fathir yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya ikut mendampingi operasi yang dilakukan DLHK Bulukumba.
"Terkait operasi kita ikut mendampingi DLHK dan Balai Gakkum LHK Sulsel," singkatnya.
Hal ini menindak lanjuti keluhan warga terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Balong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe. Dan satu lainnya di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba .
Kepala Dinas (Kadis) DLHK Bulukumba , Andi Syamsul Mulhayat dikonfirmasi membenarkan penutupan tambang tersebut.
“Kita tertibkan karena tidak memiliki izin lingkungan. Jadi di lokasi tambang kita pasangi papan bicara," kata Andi Syamsul, Kamis, (3/09/2020).
Dalam papan tersebut tertulis, bahwa setiap orang dilarang melakukan galian tambang galian C dalam areal yang dimaksud.
Penutupan tambang ilegal ini mengacu pda Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekadar diketahui, sebelumnya lokasi tambang galian c tersebut banyak dikeluhkan warga. Terutama warga di Kecamatan Ujung Loe.
Di daerah itu, tambang ilegal sudah berdampak pada saluran irigasi persawahan warga. Air sungai yang lebih rendah dari saluran irigasi membuat air tak dapat mengalir dan mengakibatkan ratusan hektar sawah warga mengalami kekeringan.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba , Aipda Ahmad Fathir yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya ikut mendampingi operasi yang dilakukan DLHK Bulukumba.
"Terkait operasi kita ikut mendampingi DLHK dan Balai Gakkum LHK Sulsel," singkatnya.
(agn)