Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas

Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB
loading...
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Kepala dinas di Kabupaten Sarmi yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari BKN. Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana. Foto: Ist
A A A
SARMI - Kepala dinas di Kabupaten Sarmi, Papua yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 lalu dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana.

“Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa kepala dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," ujar Calon Bupati Sarmi nomor urut 3 Agus Festus Moar di Jakarta, Kamis (13/2/2024).



Menurut dia, kadis itu paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon. Kadis tidak segan mendampingi calon tertentu dalam kampanye terbuka yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan saksi Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," katanya.

Analis politik dan pemilu Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai banyaknya kasus ASN bermain politik praktis di berbagai daerah mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap ASN dalam setiap proses demokrasi.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintahan transparan dan netral. Kalau benar seorang kepala dinas terlibat dalam politik praktis, hal ini menciptakan ketidakadilan dan berpotensi manipulasi yang merusak kualitas pilkada," ujar Karyono.

Menurut dia, ASN terikat aturan yang ketat bahwa harus sepenuhnya netral dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon dalam Pilkada atau membuat kebijakan yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

Jika terbukti penyalahgunaan dana desa atau dana kampung untuk kepentingan politik, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum berlaku seperti tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Moralitas seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan integritas yang tinggi. "Ketika pejabat seperti kepala dinas terlibat dalam kampanye politik atau penyalahgunaan dana publik, itu adalah cacat moral yang serius," ujarnya.

Pelanggaran atas netralitas ASN serta dugaan pemotongan dana kampung jelas melanggar berbagai aspek hukum, moral, etika, dan prinsip demokrasi. Dalam hal ini, sanksi yang dikenakan dapat berupa tindakan administratif, disiplin, atau bahkan pidana tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

Karyono menyoroti pentingnya peran BKN sebagai lembaga pengawasan ASN. BKN harus dapat melakukan verifikasi laporan secara teliti, melakukan penyelidikan administratif, dan memberikan sanksi tepat.

"BKN dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini dapat penanganan yang adil," ucapnya.

BKN juga diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar pelanggaran serupa tidak terulang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.24)