Kekejaman 3 Wanita Pembunuh Pria di Buleleng Bali Terungkap, Korban Dianiaya hingga Tewas Gegara Utang
loading...
![Kekejaman 3 Wanita Pembunuh...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/13/174/1529145/kekejaman-3-wanita-pembunuh-pria-di-buleleng-bali-terungkap-korban-dianiaya-hingga-tewas-gegara-utang-ffq.webp)
Polres Buleleng mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang mayatnya dibuang di hutan Desa Pancasari. Pelakunya tiga wanita, yakni tersangka Lenny (57), Oky (38) dan Intan (38). Foto/iNews/Pande Wismaya
A
A
A
BULELENG - Polres Buleleng mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban seorang pria yang mayatnya dibuang di kawasan hutan Desa Pancasari. Pelaku pembunuhan ini ternyata tiga wanita yakni Lenny (57), Oky (38) dan Intan (38).
Kasus ini bermula ketika warga Desa Pancasari menemukan mayat laki-laki di kawasan hutan Singaraja-Denpasar, Bali pada Minggu 3 Februari 2025 lalu.
Saat ditemukan, mayat tersebut tanpa identitas dan tubuh penuh luka. Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirya identitas korban terungkap dari hasil sidik jari, yakni bernama Pande Gede Putra Palguna.
Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melacak CCTV dari jalur Singaraja-Denpasar.
Dari hasil penyelidikan rekaman CCTV, ditemukan mobil Honda Brio yang melintas beberapa kali. Diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh para pelaku.
Polisi kemudian berhasil membekuk tiga perempuan yang menyewa mobil tersebut dan diduga menjadi pelaku pembunuhan korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti mobil yang digunakan mengangkut korban dari TKP pembunuhan di wilayah Denpasar ke Desa Pancasari, Buleleng.
Selain itu, polisi juga mengamankan setrika yang digunakan untuk menyetrika tubuh korban, kaleng obat pembasmi serangga dan serok sampah yang digunakan untuk memukul korban, serta alat CCTV.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah masalah utang.
"Korban memiliki utang kepada tersangka Lenny sebesar Rp5 miliar. Korban menjanjikan bisa menjual hotel milik tersangka Lenny dan meminta imbalan terlebih dahulu hingga mencapai Rp5 miliar, namun hotel belum kunjung terjual," ujarnya dikutip Kamis (13/2/2025).
Selain itu, korban juga memiliki utang sebanyak Rp60 juta kepada tersangka Oky (38) dan Intan (38).
Karena para pelaku kesal, korban kemudian dianiaya dari tanggal 20 Januari hingga 2 Februari (13 hari) hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika warga Desa Pancasari menemukan mayat laki-laki di kawasan hutan Singaraja-Denpasar, Bali pada Minggu 3 Februari 2025 lalu.
Saat ditemukan, mayat tersebut tanpa identitas dan tubuh penuh luka. Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirya identitas korban terungkap dari hasil sidik jari, yakni bernama Pande Gede Putra Palguna.
Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melacak CCTV dari jalur Singaraja-Denpasar.
Dari hasil penyelidikan rekaman CCTV, ditemukan mobil Honda Brio yang melintas beberapa kali. Diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh para pelaku.
Polisi kemudian berhasil membekuk tiga perempuan yang menyewa mobil tersebut dan diduga menjadi pelaku pembunuhan korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti mobil yang digunakan mengangkut korban dari TKP pembunuhan di wilayah Denpasar ke Desa Pancasari, Buleleng.
Selain itu, polisi juga mengamankan setrika yang digunakan untuk menyetrika tubuh korban, kaleng obat pembasmi serangga dan serok sampah yang digunakan untuk memukul korban, serta alat CCTV.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah masalah utang.
"Korban memiliki utang kepada tersangka Lenny sebesar Rp5 miliar. Korban menjanjikan bisa menjual hotel milik tersangka Lenny dan meminta imbalan terlebih dahulu hingga mencapai Rp5 miliar, namun hotel belum kunjung terjual," ujarnya dikutip Kamis (13/2/2025).
Selain itu, korban juga memiliki utang sebanyak Rp60 juta kepada tersangka Oky (38) dan Intan (38).
Karena para pelaku kesal, korban kemudian dianiaya dari tanggal 20 Januari hingga 2 Februari (13 hari) hingga akhirnya meninggal dunia.
(shf)