Pratu TS Diduga Aniaya Kekasihnya hingga Tewas di Pondok Aren dengan Tangan Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oknum anggota TNI Pratu TS tega menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS diduga menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.
“(Diduga) tangan kosong,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat dikonfirmasi terkait motif dari Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap korban, Wahyu menyebutkan hal tersebut masih didalami.
“Masih didalami ya,” jelas dia.
Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.
Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).
Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia.
Lihat Juga: Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
“(Diduga) tangan kosong,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat dikonfirmasi terkait motif dari Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap korban, Wahyu menyebutkan hal tersebut masih didalami.
“Masih didalami ya,” jelas dia.
Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.
Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).
Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia.
Lihat Juga: Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
(shf)