Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:20 WIB
loading...
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh konten hoaks mengenai biaya masuk Akpol berujung proses hukum. Direktur dan dua karyawan Bimbel di Makassar ditangkap oleh Subdit Cybercrime Polda Sulsel. Foto/iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Heboh konten hoaks mengenai biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berujung proses hukum. Direktur dan dua karyawan Bimbingan Belajar (Bimbel) di Makassar ditangkap oleh Subdit Cybercrime Polda Sulawesi Selatan.

Konten tersebut diduga sengaja disebar untuk menarik minat calon peserta Bimbel. Ketiga orang yang diamankan adalah TM (34) selaku Direktur PT Digikreatif Teknologi Indonesia atau ASN Institut, bersama dua karyawannya, AF (laki-laki) dan AS (perempuan).



Ketiganya diamankan setelah konten hoaks yang menyebar di media sosial terkait biaya masuk Akpol viral.

Konten tersebut berjudul "Besaran Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui", yang diunggah melalui website resmi ASN Institut.



Dalam konten itu disebutkan biaya pendaftaran dan seleksi Akpol sebesar Rp2.850.000, biaya pendidikan reguler sebesar Rp14 juta, dan biaya pendidikan khusus bagi calon taruna mencapai Rp29 juta per tahun.

Namun ternyata informasi tersebut terbukti bohong dan menyesatkan



Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui konten tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan minat calon peserta yang ingin mengikuti seleksi Akpol, dengan tujuan meningkatkan jumlah pendaftar untuk bimbel mereka.

Kasubdit Cybercrime Polda Sulawesi Selatan, Kompol Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

"Kasus ini awalnya ditemukan dari patroli siber Ditsiber Mabes Polri, di mana ditemukan website yang menuliskan tentang biaya masuk Akpol. Ternyata itu adalah hoaks," ujar Kompol Bayu Wicaksono, Rabu (22/1/2025).

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pendaftaran dan seleksi untuk penerimaan Polri tidak dipungut biaya alias gratis, dan meminta agar warga berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.24)