Tipu Korban Rp1,2 Miliar, Calo Taruna Akpol Dijebloskan ke Penjara
Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Seorang wanita berinisial NW harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Seorang wanita berinisial NW alias Wati harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna akademi kepolisian (Akpol).
Wati diringkus di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (21/3/2024) kemarin. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Wati ditangkap atas laporan warga bernama Afnir. Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati agar anaknya dibantu masuk menjadi Taruna Akpol.
"Total ada 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka NW alias Wati," kata Hadi, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi
Wati diringkus di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (21/3/2024) kemarin. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Wati ditangkap atas laporan warga bernama Afnir. Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati agar anaknya dibantu masuk menjadi Taruna Akpol.
"Total ada 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka NW alias Wati," kata Hadi, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi
Lihat Juga :