Tipu Korban Rp1,2 Miliar, Calo Taruna Akpol Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Tipu Korban Rp1,2 Miliar,...
Seorang wanita berinisial NW harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Seorang wanita berinisial NW alias Wati harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus calo masuk taruna akademi kepolisian (Akpol).

Wati diringkus di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (21/3/2024) kemarin. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Wati ditangkap atas laporan warga bernama Afnir. Afnir mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wati agar anaknya dibantu masuk menjadi Taruna Akpol.

"Total ada 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka NW alias Wati," kata Hadi, Jumat (22/3/2024).



Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, korban Afnir bertemu dengan Wati pada Agustus 2023. Saat itu, Wati menjanjikan dapat membantu anak Afnir masuk Akpol.

Namun, setelah beberapa bulan, anak Afnir tak kunjung masuk Akpol. Afnir pun melaporkan Wati ke Polda Sumut pada Februari 2024.

"Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran," kata Sumaryono.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6072 seconds (0.1#10.140)