Cegah Karhutbunlah, Pemkab Musi Banyuasin Siagakan Alat Berat untuk Buka Lahan

Rabu, 02 September 2020 - 15:33 WIB
loading...
Cegah Karhutbunlah,...
Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan menyiapkan alat berat jenis ekskavator sebanyak 24 unit tersebar di 3 kecamatan.
A A A
SEKAYU - Sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) hingga kini terus dilakukan di tengah Wabah Pandemi COVID-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), menyiapkan brigade berupa alat berat jenis ekskavator sebanyak 24 unit tersebar di tiga kecamatan.

Alat itu untuk dimanfaatkan pembukaan atau perbaikan lahan Tanaman Pangan Dan Hortikultura, dengan tidak membakar lahan, namun menggunakan alat berat. "Iya kita ada alat berat tersebut sebanyak 24 unit, tersebar di tiga kecamatan diantaranya Sanga Desa 6 unit, Kecamatan Lais ada 1 unit, kemudian terakhir di Kecamatan Lalan ada 17 unit," jelas Kepala Dinas TPHP Muba Ir Thamrin, ditemui kemarin (31/8/2020).

Mengenai alat berat tersebut, sifatnya pinjam pakai dengan biaya swadaya masyarakat. "Peminjaman alat berat jenis ekskavator dengan harapan bisa menambah luas lahan baku tanaman pangan hortikultura yang berguna untuk meningkatkan produksi komoditi tanaman tersebut," tukasnya.

Mengenai, masyarakat yang bisa memakai alat berat tersebut, tentu ada persyaratan, yakni dengan mengajukan permohonan pinjam pakai ke Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin.
Cegah Karhutbunlah, Pemkab Musi Banyuasin Siagakan Alat Berat untuk Buka Lahan

“Bisa perorangan dan bisa juga kelompok. Siapa saja boleh datang ke Dinas TPHP Kabupaten Muba untuk mengajukan permohonan pinjam pakai alat berat excavator tersebut, tidak harus kelompok namun bisa juga perorangan untuk bisa mengajukan pinjam pakai,” katanya.

Dijelaskan Thamrin, dengan adanya alat berat tersebut sejalan dengan Program Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yakni dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menjadikan Kabupaten Muba ini sebagai zero asap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni...
Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN di Babat Supat
Lantik Pj Bupati Musi...
Lantik Pj Bupati Musi Banyuasin, Ini 3 Pesan Herman Deru
Jelang Tengah Malam,...
Jelang Tengah Malam, KPK Segel Kantor PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Maksimalkan Pelayanan...
Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Dodi Resmikan Gedung Baru RSUD Bayung Lencir
Bupati Muba Ajak Seluruh...
Bupati Muba Ajak Seluruh Umat Saling Mengasihi
Pemkab Musi Banyuasin...
Pemkab Musi Banyuasin dan Muaro Jambi Jalin Kerja Sama
KPK Dalami Setoran dari...
KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Musi Banyuasin
Pemasangan Box Precast...
Pemasangan Box Precast di Jalan Kolonel Wahid Udin Muba Rampung
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved