Momen Serangan Kaum Pribumi ke Tionghoa-Eropa Akibat Ketidakadilan Sewa Tanah dan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:05 WIB
loading...
Momen Serangan Kaum...
Keputusan sewa tanah oleh Sultan Hamengkubuwono IV ke Belanda dan warga Eropa-Tionghoa memunculkan konflik masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
KEPUTUSANsewa tanah oleh Sultan Hamengkubuwono IV ke Belanda dan warga Eropa- Tionghoa memunculkan konflik. Beberapa daerah yang tanahnya baru dikuasai Belanda dan orang-orang Tionghoa mulai muncul permasalahan, salah satunya pajak.

Berawal dari pajak yang diberlakukan Gubernur Jenderal Raffles pada tahun 1812-1813. Ternyata ada kewajiban pajak tidak adil dan merata yang diterapkan pemerintahan Hindia Belanda kepada masyarakat.



Secara teoritis, pajak itu dimaksudkan memberi keuntungan bagi penduduk pribumi dengan membebaskan mereka dari kerja paksa atau rodi dan kerja bakti lainnya. Hal ini supaya mereka mampu membayar pajak tanah saja.

Tujuan Raffles untuk memberi kepada para petani Jawa kebebasan dalam memilih apa yang akan mereka tanam dan kebebasan dalam berproduksi.

Namun, karena tidak ada survei atau penelitian batas-batas tanah milik dan pengumpul pajak yang terlatih baik, maka kewajiban pajak itu sering dibebankan dengan tidak adil kepada penduduk. Ini sebagaimana dicatatkan Peter Carey dalam bukunya "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro: 1785-1855".

Harapan bahwa pajak dapat dibayar dengan uang tunai, bukan dalam bentuk barang pada kenyataannya sering meleset. Justru ekonomi kaum petani Jawa umumnya berbasis barter.

Dengan demikian, inisiatif Raffles kian menjerumuskan kaum tani Jawa semakin jauh ke dalam cengkeraman rentenir Tionghoa.

Saat bersamaan, penyalahgunaan sistem pajak Jawa yang lama masih berlaku. Pajak tanah saat itu dipungut oleh para pejabat Jawa. Kebanyakan dari mereka adalah bekas pejabat pemerintahan keraton yang selalu menuntut pelayanan lebih secara tradisional dan bila perlu pengambilan paksa.

Persoalan ini paling mencolok terlihat di Kedu, daerah yang pernah menjadi salah satu daerah tanah jabatan keraton paling makmur di Jawa Tengah. Kedu merupakan daerah pada masa setelah 1816 dibuka sejumlah perkebunan kopi yang sangat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.24)