Momen Serangan Kaum Pribumi ke Tionghoa-Eropa Akibat Ketidakadilan Sewa Tanah dan Pajak
Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:05 WIB
loading...
Keputusan sewa tanah oleh Sultan Hamengkubuwono IV ke Belanda dan warga Eropa-Tionghoa memunculkan konflik masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
KEPUTUSANsewa tanah oleh Sultan Hamengkubuwono IV ke Belanda dan warga Eropa- Tionghoa memunculkan konflik. Beberapa daerah yang tanahnya baru dikuasai Belanda dan orang-orang Tionghoa mulai muncul permasalahan, salah satunya pajak.
Berawal dari pajak yang diberlakukan Gubernur Jenderal Raffles pada tahun 1812-1813. Ternyata ada kewajiban pajak tidak adil dan merata yang diterapkan pemerintahan Hindia Belanda kepada masyarakat.
Baca juga: Kisah Pemberontakan Rakyat Jambi terhadap Penjajah Belanda
Secara teoritis, pajak itu dimaksudkan memberi keuntungan bagi penduduk pribumi dengan membebaskan mereka dari kerja paksa atau rodi dan kerja bakti lainnya. Hal ini supaya mereka mampu membayar pajak tanah saja.
Tujuan Raffles untuk memberi kepada para petani Jawa kebebasan dalam memilih apa yang akan mereka tanam dan kebebasan dalam berproduksi.
Berawal dari pajak yang diberlakukan Gubernur Jenderal Raffles pada tahun 1812-1813. Ternyata ada kewajiban pajak tidak adil dan merata yang diterapkan pemerintahan Hindia Belanda kepada masyarakat.
Baca juga: Kisah Pemberontakan Rakyat Jambi terhadap Penjajah Belanda
Secara teoritis, pajak itu dimaksudkan memberi keuntungan bagi penduduk pribumi dengan membebaskan mereka dari kerja paksa atau rodi dan kerja bakti lainnya. Hal ini supaya mereka mampu membayar pajak tanah saja.
Tujuan Raffles untuk memberi kepada para petani Jawa kebebasan dalam memilih apa yang akan mereka tanam dan kebebasan dalam berproduksi.
Lihat Juga :