Pemuda Pancasila dan GRIB di Blora Sepakat Damai usai Dimediasi Forkompimda
loading...
A
A
A
"Ke depan tidak ada lagi adanya ketua yang lepas tangan terhadap anggotanya, dan penegakan hukum harus tetap jalan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami mohon agar Mbah Mun dan Mbah To melakukan konsolidasi tingkat Kabupaten Blora untuk menjaga situasi kondusifitas di Kabupaten Blora," pungkasnya.
Adapun isi kesepakatan bersama adalah sebagai berikut:
Surat pernyataan antara Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora.
Pada hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 11.20 WIB bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, kami menyatakan:
1. Siap mendukung TNI dan Polri dalam menjaga situasi kamtibnas di wilayah Kabupaten Blora;
2. Siap menghindari gesekan antar anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kaupaten Blora;
3. Sepakat membangun dialog antarormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat;
4. Sepakat menciptakan Sipkamtibnas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan pengerahan masa maupun konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat;
5. Apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun isi kesepakatan bersama adalah sebagai berikut:
Surat pernyataan antara Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora.
Pada hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 11.20 WIB bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, kami menyatakan:
1. Siap mendukung TNI dan Polri dalam menjaga situasi kamtibnas di wilayah Kabupaten Blora;
2. Siap menghindari gesekan antar anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kaupaten Blora;
3. Sepakat membangun dialog antarormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat;
4. Sepakat menciptakan Sipkamtibnas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan pengerahan masa maupun konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat;
5. Apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(rca)