Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
loading...
A
A
A
“Sepanjang 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan,” katanya.
Selain itu, pihaknya mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya,” ujar Ridha
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan imigrasi di antaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan.
“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM),” jelas Ridha.
Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pihaknya mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya,” ujar Ridha
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan imigrasi di antaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan.
“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM),” jelas Ridha.
Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(cip)