Klaim Punya Sertifikat Hak Milik, Ahli Waris Segel SDN 2 Kaduagung Timur Lebak
loading...
A
A
A
Pihaknya juga sempat menanyakan kenapa harus menggugat ke pengadilan, sementara lahan sekolah itu adalah miliknya. Pihak BPKAD menyampaikan bahwa gugatan itu adalah aturan proses pembayaran tanah ke ahli waris.
"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi nggak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi berharap tidak ada penyegelan, karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah. Sebab, pada 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
"Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut," tuturnya.
Pihaknya juga memohon, bukan bermaksud untuk menghalang-halangi tentang penyegelan, namun proses persoalan yang sedang berjalan di pengadilan itu biarkan berjalan supaya segera selesai permasalahannya.
"Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai," katanya.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi nggak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi berharap tidak ada penyegelan, karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah. Sebab, pada 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
"Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut," tuturnya.
Pihaknya juga memohon, bukan bermaksud untuk menghalang-halangi tentang penyegelan, namun proses persoalan yang sedang berjalan di pengadilan itu biarkan berjalan supaya segera selesai permasalahannya.
"Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai," katanya.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
(abd)