KPU Bulukumba Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati

Selasa, 01 September 2020 - 16:59 WIB
loading...
A A A
2. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

3. Pendaftaran dihadiri oleh Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba atau dapat diunduh melalui website KPU Bulukumba.

(ADV)
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)