Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam

Senin, 05 September 2022 - 19:26 WIB
loading...
Heboh Dana Pilkada Depok...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dana hibah pengawasan Pilkada Depok tahun 2020 disebut-sebut disalahgunakan untuk biaya hiburan malam. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang ada di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok. Baca juga: Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

”Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan pulbaket. Kami dapat informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi, Senin (5/9/2022).

Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.



”Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp15 miliar. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved