Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Senin, 05 September 2022 - 19:26 WIB
loading...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Dana hibah pengawasan Pilkada Depok tahun 2020 disebut-sebut disalahgunakan untuk biaya hiburan malam. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang ada di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok. Baca juga: Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
”Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan pulbaket. Kami dapat informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi, Senin (5/9/2022).
Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.
”Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp15 miliar. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok. Baca juga: Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
”Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan pulbaket. Kami dapat informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi, Senin (5/9/2022).
Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.
”Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp15 miliar. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis.
Lihat Juga :