Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam

Senin, 05 September 2022 - 19:26 WIB
loading...
Heboh Dana Pilkada Depok...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dana hibah pengawasan Pilkada Depok tahun 2020 disebut-sebut disalahgunakan untuk biaya hiburan malam. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang ada di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok. Baca juga: Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

”Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan pulbaket. Kami dapat informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi, Senin (5/9/2022).

Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.



”Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp15 miliar. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved