Kisah Penghormatan Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit, Pelaku Pelecehan Dihukum Mati

Jum'at, 13 Desember 2024 - 08:27 WIB
loading...
Kisah Penghormatan Perempuan...
Perempuan di zaman Kerajaan Majapahit memerintah sangat dihormati. Majapahit bahkan telah menetapkan aturan detail dan ketat mengenai perlindungan perempuan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perempuan di zaman Kerajaan Majapahit memerintah sangat dihormati. Majapahit bahkan telah menetapkan aturan detail dan ketat mengenai perlindungan perempuan.

Termasuk interaksi perempuan yang sudah menikah, lengkap disertai sanksi yang berat.



Peraturan itu bertujuan menjaga harkat martabat sang perempuan sendiri semasa Kerajaan Majapahit berkuasa. Tak jarang sanksi berupa hukuman mati atau dibunuh menjadi hal terberat, bagi siapa-siapa yang melakukan pelecehan derajat perempuan.

Memang Majapahit mengatur perempuan yang berumah tangga seolah-olah hanya untuk melayani dan menyenangkan hati suaminya saja.

Hal ini dimaksudkan agar sang perempuan tidak mendapat perlakuan tak senonoh dari laki-laki di luar rumah, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof Slamet Muljana.

Bahkan menurut undang-undang, sang perempuan tak diizinkan untuk bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan laki-laki selain suaminya di tempat sepi.



Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya, atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi.

Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi.



Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda sepuluh ribu. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan, yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum wanita.

Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak untuk membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan pada undang-undang, bahwa barang siapa melakukan tindak sedeng, jika terbukti akan dijatuhi hukuman mati.

Sang ibu pun tak berhak mencarikan jodoh bagi anak perempuan. Pada pasal 188 undang-undang di Kerajaan Majapahit, wewenang mencarikan jodoh mutlak sepenuhnya ada di tangan suami atau ayah kandung sang gadis perempuan.

Jika anak itu dikawinkan oleh ibu kandungnya tanpa perintah ayahnya, maka ayahnya berhak menceraikan anak perempuan dengan suami yang dinikahinya.

Hal ini sebagai bukti bahwa sang ayah tidak suka dengan menantunya. Namun sang ibunya harus mengembalikan tukon atau mahar kepada pria yang ditolak oleh ayahnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Jenderal Kostrad...
Kisah Jenderal Kostrad Rudini Geser 3 Jenderal hingga Melenggang Kariernya Jadi KSAD
Transaksi Mata Uang...
Transaksi Mata Uang China Gantikan Uang Lokal Masa Kerajaan Majapahit
7 Fakta Pengkhianatan...
7 Fakta Pengkhianatan Menantu Raja Kertanegara yang Berujung Jatuhnya Singasari
Kisah Jane Foster, Intelijen...
Kisah Jane Foster, Intelijen Amerika yang Memata-matai Soekarno-Hatta Setelah Kemerdekaan Indonesia
3 Daerah Penting di...
3 Daerah Penting di Luar Ibu Kota Kerajaan Majapahit Penopang Perdagangan
Siasat Gayatri Putri...
Siasat Gayatri Putri Raja Singasari Pura-pura Jadi Anak Abdi Dalem untuk Kelabui Pasukan Jayakatwang
Peran Penting Tuban...
Peran Penting Tuban Sebagai Pelabuhan Utama Kerajaan Majapahit Pengatur Ekspor Impor Perdagangan
Momen Raja Majapahit...
Momen Raja Majapahit Redam Pemberontakan Sadeng saat Konflik Gajah Mada dan Kembar
Akhir Kejayaan Singasari!...
Akhir Kejayaan Singasari! Raja Kertanagara, Ekspedisi Pamalayu, dan Kudeta Maut Jayakatwang
Rekomendasi
Hore! Jelang Lebaran,...
Hore! Jelang Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
Berita Terkini
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
4 jam yang lalu
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
5 jam yang lalu
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Pantura Cirebon Ramai Lancar Malam Ini
5 jam yang lalu
H-3 Lebaran, 88.000...
H-3 Lebaran, 88.000 Unit Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jateng
5 jam yang lalu
Penumpang KA di Stasiun...
Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang Dihibur Musik Piano Klasik
5 jam yang lalu
Jalur Arteri Kalimalang...
Jalur Arteri Kalimalang Kian Ramai Pemudik Malam Ini
6 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved