Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
loading...
A
A
A
"Karena kita baru memberikan bukti-bukti baru untuk diteliti mereka lagi. Kemarin memang sudah ada hasil audit sementara, cuman anggaran Imtaq itu masih dihitung lagi sama BPKP Sulsel, jadi belum final (perhitungan). Kita kasih bukti lagi untuk diteliti," kata Rosyid dihubungi terpisah, belum lama ini.
Kasus Imtaq sendiri mulai diselidiki pada Februari 2019 lalu. Diduga ada mark up harga dari pemenang tender. Kasus yang memakai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gowa sebesar Rp5,5 miliar. Hingga pada Mei 2019 kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Alat peraga Imtaq diperuntukkan untuk 82 sekolah dasar yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa. Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno, selaku pemenang tender dengan nama perusahaan yang dipinjam yakni PT Arsa Putra Mandiri.
Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang saat itu menjabat Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel bahkan telah menggeledah kantor Bupati Gowa dalam proses penyelidikan. Rekanan dalam hal ini PT Arsa Putra Mandiri, yang dipinjam perempuan bernama Neno ditemukan ada keterlambatan pengiriman pada Februari 2019.
Penggeladahan dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa 14 Mei 2019. Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat itu, mengaku beberapa berkas diamankan dari kantor SKPD dan Pemkab Gowa .
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Imtaq
"Barangnya itu dari Yogyakarta uangnya yang dikeluarkan kurang lebih Rp1,5 miliar. Nah itu di bulan Februari masih terjadi pengiriman padahal BAST progresnya dinyatakan sudah 100% pada bulan September 2018. Ditemukan terdapat intervensi dari beberapa pihak saat proses lelang, pelaksanaan, maupun pencairan," kata Dicky kala itu.
Kompol Rosyid Hartanto kembali menjelaskan terkait kasus pengadaan seragam ASN Tator, pihaknya masih mendalami keterangan dsri puluhan saksi kunci yang telah disaring di proses penyidikan.
"Saksi ada 53 orang, mereka ini yang mau didalami lagi keterangannya, karena kemarin ada kekurangan terkait pemeriksaan mereka, setelah kami gelar perkara. Setelah itu, (pendalaman) mudah-mudahan sudah ada peningkatan status (tersangka)," beber dia.
Rosyid belum lama ini menerangkan telah mengantongi hasil laporan PKN dari BPKP Sulsel, namun belum mau memberikan berapa jumlah kerugian negaranya. Ia beralasan hal itu bagian dari proses teknis penyidikan yang nantinya akan digelarkan kembali.
Kasus Imtaq sendiri mulai diselidiki pada Februari 2019 lalu. Diduga ada mark up harga dari pemenang tender. Kasus yang memakai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gowa sebesar Rp5,5 miliar. Hingga pada Mei 2019 kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Alat peraga Imtaq diperuntukkan untuk 82 sekolah dasar yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa. Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno, selaku pemenang tender dengan nama perusahaan yang dipinjam yakni PT Arsa Putra Mandiri.
Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang saat itu menjabat Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel bahkan telah menggeledah kantor Bupati Gowa dalam proses penyelidikan. Rekanan dalam hal ini PT Arsa Putra Mandiri, yang dipinjam perempuan bernama Neno ditemukan ada keterlambatan pengiriman pada Februari 2019.
Penggeladahan dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa 14 Mei 2019. Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat itu, mengaku beberapa berkas diamankan dari kantor SKPD dan Pemkab Gowa .
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Imtaq
"Barangnya itu dari Yogyakarta uangnya yang dikeluarkan kurang lebih Rp1,5 miliar. Nah itu di bulan Februari masih terjadi pengiriman padahal BAST progresnya dinyatakan sudah 100% pada bulan September 2018. Ditemukan terdapat intervensi dari beberapa pihak saat proses lelang, pelaksanaan, maupun pencairan," kata Dicky kala itu.
Kompol Rosyid Hartanto kembali menjelaskan terkait kasus pengadaan seragam ASN Tator, pihaknya masih mendalami keterangan dsri puluhan saksi kunci yang telah disaring di proses penyidikan.
"Saksi ada 53 orang, mereka ini yang mau didalami lagi keterangannya, karena kemarin ada kekurangan terkait pemeriksaan mereka, setelah kami gelar perkara. Setelah itu, (pendalaman) mudah-mudahan sudah ada peningkatan status (tersangka)," beber dia.
Rosyid belum lama ini menerangkan telah mengantongi hasil laporan PKN dari BPKP Sulsel, namun belum mau memberikan berapa jumlah kerugian negaranya. Ia beralasan hal itu bagian dari proses teknis penyidikan yang nantinya akan digelarkan kembali.