Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:56 WIB
loading...
Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum
Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah Pemkot Bandung di Kiaracondong. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas sengketa tanah aset Pemkot Bandung di Kiaracondong, yang keberadaannya diklaim salah satu pihak.

(Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung , Bambang Suhari menegaskan, bagi Pemkot Bandung , kemenangan atas kasus ini sangat penting. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung .

"Karena aset milik Pemkot Bandung pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," kata Bambang, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: 28 Rumah Adat di Lembata Ludes Diamuk Si Jago Merah )

Menurut dia, dalam kasus ini, Pemkot Bandung merupakan salah satu saksi. Lantaran, sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila dalam kasus ini dimenangkan oleh pihak lain, maka akan berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No. 5/Kelurahan Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No. 6/Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung . Dengan kata lain, Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 meter persegi.

(Baca juga: 3 Hari Dicari, ABK Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo )

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung mempertahankan aset negara. Hal itu sesuai PP 27/2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah junto Permendagri No. 19/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamanan aset, juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PP No. 28/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung . (Baca juga: Warga Purwakarta Gempar, Ditemukan Pemuda Tewas Bersimbah Darah )

Diketahui, sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa (1/9/2020) di PN Bandung . Agenda sidang pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, pada Selasa (25/8/2020), PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).

Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisili di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung . Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9480 seconds (0.1#10.140)