Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook

Senin, 04 November 2024 - 14:03 WIB
loading...
Ini Tampang Bengis Suami...
Tersangka Agus Herbin Tambun, pelaku penikaman terhadap istrinya, Hertalina Boru Simanjuntak saat sedang live karaoke facebook hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Foto/iNews TV/Wahyu Rustandi
A A A
SERDANG BEDAGAI - Tersangka Agus Herbin Tambun, pelaku penikaman bertubi-tubi terhadap istrinya, Hertalina Boru Simanjuntak (45), saat sedang live karaoke di facebook hingga tewas akhirnya ditangkap polisi.

Warga Dusun Delapan Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu dibekuk oleh petugas Polres Serdang Bedagai.



Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKB Donny Pance Simatupang menjelaskan, saat diperiksa pelaku mengaku tega menikam istrinya hingga tewas karena sakit hati sering dimarahi korban.

"Pelaku cemburu karena korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya," ungkap Donny, Senin (4/11/2024).



Dalam pengakuannya, Agus menikam istrinya sebanyak lima kali saat sedang bernyanyi karaoke sambil melakukan live di facebook pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, keluarga korban berusaha menghalang-halangi aksi pelaku. Namun pelaku dengan beringas akhirnya menusuk korban dengan bengis.



Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, kawasan Dusun Dua Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 24 jam usai melakukan penikaman brutal.

Diketahui korban dan pelaku ini sudah berumah tangga sejak setahun belakangan ini. Namun pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena sering memarahi dan berujung terjadi keributan di dalam rumah tangga..

Agus juga cemburu buta dengan istrinya yang masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Usai ditikam pisau, nyawa korban tidak dapat tertolong meski pihak keluarga di bantu tetangga telah berupaya membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Chevani di Kota Tebing Tinggi.

Korban tewas akibat luka tikaman di bagian perut, dada dan lengan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan bakal dijerat dengan KUHP Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)