Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Al Naura, selebgram asal Palembang yang menjadi terpidana dalam kasus penipuan investasi bodong, akhirnya berhasil ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang, setelah tiga tahun melarikan diri.
Kedatangannya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu (26/10) menjadi perhatian publik, terutama karena sikapnya yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan.
Dengan memakai kacamata hitam, Al Naura melambaikan tangan kepada para korban saat digiring oleh petugas.
Penangkapan di JepangAl Naura yang sebelumnya berstatus buronan karena terlibat dalam penipuan investasi berkedok bisnis jual beli pakaian, berhasil diringkus Interpol setelah berpindah-pindah negara untuk menghindari penangkapan.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil tahanan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Al Naura sempat berusaha melawan ketika diminta untuk membuka kacamata dan masker yang dipakainya, hingga membuat kesal para petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Al Naura sebelumnya sempat kabur saat hendak ditahan berdasarkan keputusan hukum dua tahun penjara dari Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa membuahkan hasil, setelah sebelumnya Al Naura sempat dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri Palembang dan memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasus penipuan yang melibatkan Al Naura ini dilakukan dengan modus investasi bisnis tanam modal. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 9 persen dengan syarat menyetorkan fotokopi KTP dan uang minimal Rp10 juta.
Banyak korban yang tertarik dengan iming-iming keuntungan tinggi, namun akhirnya merasa tertipu ketika investasi tersebut ternyata tidak berwujud. “Penangkapan Al Naura di Tokyo berhasil dilakukan berkat kerja sama diplomatik antar negara,” katanya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena Al Naura terus aktif di media sosial TikTok selama pelariannya, sehingga memunculkan kesan di mata para korban bahwa terpidana tidak akan ditangkap.
”Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar negara sehingga Al Naura berhasil diamankan. Ini membuktikan komitmen kita untuk menangani kasus ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Palembang, Al Naura langsung dibawa oleh petugas ke Lapas Perempuan Merdeka, Palembang, untuk menjalani sisa hukuman dua tahun penjara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Kedatangannya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu (26/10) menjadi perhatian publik, terutama karena sikapnya yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan.
Dengan memakai kacamata hitam, Al Naura melambaikan tangan kepada para korban saat digiring oleh petugas.
Penangkapan di JepangAl Naura yang sebelumnya berstatus buronan karena terlibat dalam penipuan investasi berkedok bisnis jual beli pakaian, berhasil diringkus Interpol setelah berpindah-pindah negara untuk menghindari penangkapan.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil tahanan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Al Naura sempat berusaha melawan ketika diminta untuk membuka kacamata dan masker yang dipakainya, hingga membuat kesal para petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Al Naura sebelumnya sempat kabur saat hendak ditahan berdasarkan keputusan hukum dua tahun penjara dari Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa membuahkan hasil, setelah sebelumnya Al Naura sempat dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri Palembang dan memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga
Kasus penipuan yang melibatkan Al Naura ini dilakukan dengan modus investasi bisnis tanam modal. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 9 persen dengan syarat menyetorkan fotokopi KTP dan uang minimal Rp10 juta.
Banyak korban yang tertarik dengan iming-iming keuntungan tinggi, namun akhirnya merasa tertipu ketika investasi tersebut ternyata tidak berwujud. “Penangkapan Al Naura di Tokyo berhasil dilakukan berkat kerja sama diplomatik antar negara,” katanya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena Al Naura terus aktif di media sosial TikTok selama pelariannya, sehingga memunculkan kesan di mata para korban bahwa terpidana tidak akan ditangkap.
”Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar negara sehingga Al Naura berhasil diamankan. Ini membuktikan komitmen kita untuk menangani kasus ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setelah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Palembang, Al Naura langsung dibawa oleh petugas ke Lapas Perempuan Merdeka, Palembang, untuk menjalani sisa hukuman dua tahun penjara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
(ams)