Tangis Guru Supriyani Pecah! Penahanannya Ditangguhkan setelah 1 Minggu Ditahan karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:51 WIB
loading...
Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Andoolo. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Supriyani, guru honorer perempuan di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Ia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Baca juga: Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara
Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
"Penangguhan penahanan sudah kami laksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ujang Sutisna.

Ia sebelumnya ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kendari akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan.
Baca juga: Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara
Meskipun Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa penangguhan tersebut diberikan setelah ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa sore (22/10/2024).
"Penangguhan penahanan sudah kami laksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, namun perkara tetap dilanjutkan di persidangan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ujang Sutisna.
Lihat Juga :