Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat
loading...

Dua polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
KUPANG - Dua polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Brigpol P dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Keduanya menjalani sidang oleh Majelis Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT, Kamis (20/3/2025).
“Brigpol P, anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, Brigpol P diberhentikan dengan tidak hormat. Hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Kemudian, Ipda H merupakan personel Ditlantas Polda NTT. “Dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, dia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri,” katanya.
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H meski sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik.
“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi pemecatan. PTDH yang dijatuhkan sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” ujar Henry.
“Brigpol P, anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, Brigpol P diberhentikan dengan tidak hormat. Hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Kemudian, Ipda H merupakan personel Ditlantas Polda NTT. “Dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, dia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri,” katanya.
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H meski sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik.
“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi pemecatan. PTDH yang dijatuhkan sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” ujar Henry.
(jon)
Lihat Juga :