Selundupkan Narkoba, 2 Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Ditangkap di Batam
loading...
A
A
A
BATAM - Dua warga negara Indonesia (WNI) penumpang kapal ferry dari Malaysia ditangkap di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay karena menyelundupkan narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh personel Bea Cukai Batam berawal terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Penumpang berinisial CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.
Selanjutnya petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam.
"Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong)," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono dalam konferensi pers pada Senin (21/1/2024)
Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Penangkapan selanjutnya berlangsung di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang ferry MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang berisi serbuk diduga sabu-sabu total 435 gram, serta dua alat hisap sabu (bong).
Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
"Menurut pengakuan, pelaku R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," ungkap Mujiono.
Dia menjelaskan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan oleh personel Bea Cukai Batam berawal terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Penumpang berinisial CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.
Selanjutnya petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam.
"Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong)," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono dalam konferensi pers pada Senin (21/1/2024)
Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.
Baca Juga
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Penangkapan selanjutnya berlangsung di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang ferry MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang berisi serbuk diduga sabu-sabu total 435 gram, serta dua alat hisap sabu (bong).
Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
"Menurut pengakuan, pelaku R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," ungkap Mujiono.
Dia menjelaskan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
(shf)