Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
loading...
A
A
A
BARELANG - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 3 kilogram sabu dari Malaysia di Perairan Nongsa, Batam. Seorang kurir berinisial RM (34) ditangkap, sementara dua orang pemilik barang masih diburu.
RM diciduk saat menjemput paket sabu dari seorang tekong kapal di pinggiran laut Nongsa. Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 2,9 kilogram dalam tas ransel miliknya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa RM merupakan bagian dari sindikat gelap narkoba jaringan internasional.
"Pelaku diupah Rp 15 juta untuk menjadi kurir sabu," kata Nugroho, Kamis (28/3/2024).
Petugas juga menyita satu unit handphone dan uang Rp 1 juta dari tangan RM.
Nugroho menambahkan, dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu A selaku pemilik barang dan BB sebagai pemesan di Batam, masih dalam pengejaran.
"Kami akan terus memburu kedua pelaku dan menindak tegas jaringan narkoba ini," tegasnya.
RM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
RM diciduk saat menjemput paket sabu dari seorang tekong kapal di pinggiran laut Nongsa. Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 2,9 kilogram dalam tas ransel miliknya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa RM merupakan bagian dari sindikat gelap narkoba jaringan internasional.
"Pelaku diupah Rp 15 juta untuk menjadi kurir sabu," kata Nugroho, Kamis (28/3/2024).
Petugas juga menyita satu unit handphone dan uang Rp 1 juta dari tangan RM.
Nugroho menambahkan, dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu A selaku pemilik barang dan BB sebagai pemesan di Batam, masih dalam pengejaran.
"Kami akan terus memburu kedua pelaku dan menindak tegas jaringan narkoba ini," tegasnya.
RM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
(hri)