Kuasa Hukum Jamal: Penjara Bukan Jawaban, yang Terbaik Itu Direhab

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:55 WIB
loading...
Kuasa Hukum Jamal: Penjara Bukan Jawaban, yang Terbaik Itu Direhab
Hengky Solihin, kuasa hukum Zulfikar alias Ikang Sulung yang terkenal dengan nama Jamal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Hengky Solihin, kuasa hukum Zulfikar alias Ikang Sulung, sangat berharap kliennya itu dapat direhabilitasi jalan.

Dengan begitu, Hengky dapat mengawasi pergaulan Zulfikar atau Ikang Sulung yang terkenal dengan nama tokoh Jamal dalam sinetron yang dibintanginya tersebut, secara lebih dekat. "Saya sangat berharap Jamal bisa direhab jalan. Tidak usah di Lido, Bogor (Balai Besar Rehab BNN)," kata Hengky ditemui di kantornya, Jalan Inhoftank, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (BACA JUGA: Jalani Rehabilitasi selama 6 Bulan, Jamal Habiskan Dana Rp18 Juta )

Hengky mengemukakan, penjara bukan tempat yang pantas buat Jamal. Dia yakin Jamal bukan pecandu, seperti dulu. Jamal kembali ditangkap polisi hanya karena dia terpengaruh oleh teman, tetangga tempat kos di Cisaranten, Kecamatan Arcamanik. (BACA JUGA: Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi )

Sejak Jamal selesai 6 bulan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehab Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Kabupaten Bogor, ujar Hengky, aktor yang berperan sebagai kepala preman itu pun diajak untuk menyibukkan diri mengisi konten-konten di canel YouTube milik Hengky. Di YouTube channel Hengky Solihin itu, Jamal diberi tugas sebagai presenter.

Bahkan beberapa kali Jamal diajak untuk mengisi acara-acara yang digelar Hengky. Seperti, pendidikan advokat di KPH dan seminar di Universitas Wiralodra (Unwir), Indramayu, Jamal menjadi moderator. (BACA JUGA: Sepi Job Akibat Covid-19 Alasan Jamal Pakai Sabu )

Dari aktivitas itu, Jamal mendapatkan penghasilan, sehingga untuk bayar sewa tempat tinggal telah tercukupi. Artinya, sejak selesai rehab, Jamal sudah lama tidak menggunakan narkoba.

"Namun yang sangat disayangkan, Jamal bergaul dengan tetangga tempat kosnya di Cisaranten, yang ternyata pengguna. Nah di situlah dia terpancing, kembali menggunakan narkoba," ujar Hengky yang telah menganggap Jamal seperti saudara dan keluarga.

Kuasa Hukum Jamal: Penjara Bukan Jawaban, yang Terbaik Itu Direhab

Hengky Solihin, menunjukkan video saat berkegiatan bersama Jamal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Hengky menegaskan, bahwa Jamal diamankan hanya karena pengakuan dari tersangka AA, tetangga tempat kos. Polisi tak menemukan barang bukti apapun di tempat kos Jamal.

"Barang bukti yang diamankan polisi itu milik AA, baik sabu 0,38 gram maupun alat isap sabu (bong). Jamal diamankan karena ada pengembangan dari AA tadi," tutur dia.

Saat tahu Jamal kembali diamankan polisi lantaran mengonsumsi sabu, Hengky mengaku sangat terkejut. Hengky tak menyangka kejadian ini terulang kembali terhadap Jamal.

"Tadi, saya sudah membuat dan menandatangani surat permohonan rehab jalan bagi Jamal. Dengan alasan, Jamal ini tulang punggung keluarga. Jauh dari keluarga. Terus, Jamal sendiri baru selesai direhab. Mudah-mudahan diterima untuk direhab. Saya harap rehab jalan, bukan di Lido lagi," ungkap Hengky.

Hengky mengatakan, rehab jalan dipilih karena pada dasarnya Jamal telah berhenti dari mengonsumsi narkoba. Tetapi Jamal terpancing lagi menggunakan sabu karena salah pergaulan. "Saya juga berterima kasih cepat ada kejadian ini. Karena kalau tidak lebih bahaya lagi dia. Terjerumus lebih dalam lagi," kata dia.

Jamal, ujar Hengky, awalnya tinggal di Bandung bersama ibu, bapak, dan dua adiknya. Setelah bapaknya meninggal dunia, ibu dan dua adik Jamal pindah ke Rengas, Banten. Tetapi Jamal yang masih bujangan ini tidak ikut pindah dan menetap di Bandung.

"Jadi dia (Jamal) ini punya adik dua, perempuan. Jamal tulang punggung keluarga. Sekarang itu jauh dari kontrol orang tua ya. Kami usahakan untuk rehab. Sebab, penjara bukan jawaban, yang terbaik itu kita rehab. Dan itu diatur, perintah undang-undang," ujar Hengky.

Dia menuturkan, rehab bagi pengguna narkoba adalah hak. Tapi itu hak penyidik. "Mudah-mudahan hari Senin (31/8/2020), baru diajukan. Harapan saya tetap direhab," pungkas Hengky.

Sementara itu, epala Bidang Rehabilitasi BNN Jabar Anas Syaefudin mengatakan, sesuai aturan, setiap pecandu narkoba yang sempat menjalani rehabilitasi, tapi kembali terjerat kasus sama, punya dua kali kesempatan direhab. "Bisa diajukan lagi untuk rehabilitasi. Tapi itu (dikabulkan atau tidak untuk rehab) nanti tergantung dari proses assesment," kata Anas dihubungi awak media melalui ponsel.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)