Di Pati Puluhan Kendaraan Travel Angkut Pemudik Dihadang Polisi dan Dipaksa Putar Balik

Sabtu, 02 Mei 2020 - 11:18 WIB
loading...
Di Pati Puluhan Kendaraan...
Puluhan travel yang mengangkut ratusan pemudik dari berbagai kota yang hendak memasuki Kota Pati, Jateng, Sabtu (2/5/2020) dihadang Polisi dan dipaksa putar balik. Foto iNews TV/Agus AS
A A A
PATI - Puluhan kendaraan travel yang mengangkut ratusan pemudik dari berbagai kota yang hendak memasuki Kota Pati, Jawa Tengah, Sabtu pagi (2/5/2020) dihadang oleh petugas kepolisian dan dipaksa putar balik ke kota asal mereka. Langkah ini diambil oleh pihak Kepolisian karena mereka melanggar maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tahun ini menunda dulu untuk mudik ditengah mewabahnya pandemi virus COVID-19. (Baca: 3 Perampok Bercadar Kalungi Celurit Pemilik Rumah saat Sahur Puluhan Juta Amblas)

Penghadangan puluhan kendaraan travel oleh jajaran Kepolisian Polres Pati, Jawa Tengah yang hendak memasuki Kota Pati terekam dalam video amatir warga. Dalam video berdurasi 2 menit 35 detik teresebut terlihat seorang perwira Polisi berpangkat AKP dengan tegas menanyai kendaraan satu persatu lalu meminta mereka memutar balik kendaraannya ke daerah asal.
Di Pati Puluhan Kendaraan Travel Angkut Pemudik Dihadang Polisi dan Dipaksa Putar Balik

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pati. Dia mengimbau perantau asal Pati tidak melakukan mudik terlebih dahulu.

“Bagi perantau yang nekat akan dikenakan tindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku dan bagi yang sudah berada di rumah diharapkan agar mengisolasi diri mereka masing-masing sesuai dengan imbauan pemerintah,” katanya.

“Kepada masyarakat yang di luar kota agar menunda dulu kepulangannya ke Pati hingga penyebaran virus COVID-19 mereda dan jika tetap membandel pihaknya akan menindak tegas jika memasuki Kota Pati. Bagi kendaraan yang mengangkut penumpang tanpa mengindahkan physical distancing polisi akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)