Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:15 WIB
loading...
Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
Konferensi pers kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto/Lazarus S/iNewsTV
A A A
PATI - Polisi kembali meringkus seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati . Dengan demikian, kejadian yang menewaskan BH (52), bos rental, dan melukai tiga rekannya ini, telah menyeret empat orang sebagai tersangka.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama saat dikonfirmasi membenarkan adanya tersangka baru tersebut. Tersangka baru itu yakni berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Ia ditangkap di desanya pada Senin (10/6/2024).

"Satu lagi tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati," ujar Kombes Andhika, Selasa (11/6/2024).

Kombes Andhika menjelaskan, M berperan menganiaya secara brutal salah satu korban berinisial SH, yang kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," jelasnya.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa selain mengamankan M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34). EN berperan mengejar, menghadang, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.

BC turut mengejar, memukul, dan menginjak BH serta mengambil alih mobil Honda Mobilio yang dikendarai para korban. AG, di sisi lain, memukul dan melindas BH dengan motor serta menganiaya SH dengan helm.

Keempat tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)
pixels