BI Jatim Kembali Buka Penukaran Uang Rp75.000 Individu dan Kolektif
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur (Jatim) pada hari ini, Kamis (27/8/2020) kembali membuka pendaftaran penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 untuk individu secara daring.
Kepala KPBI Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, selain penukaran untuk individu, BI juga telah membuka pendaftaran penukaran secara kolektif sejak 25 Agustus 2020. Pendaftaran kolektif ini untuk mengakomodasi antusias masyarakat yang ingin mendapatkan UPK Rp75.000. Untuk kolektif minimal per grup ada 17 orang.
"Kolektif bisa dilakukan berbagai kelompok seperti kelompok instansi, perusahaan, pemerintahan, masyarakat umum baik melalui RT/RW setempat," katanya, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: 24 Guru dan Tenaga Pendidikan SMA di Mojokerto Reaktif COVID-19 )
Yang terpenting, kata dia, satu KTP dapat satu lembar UPK Rp75.000. Untuk KTP yang sudah pernah digunakan untuk pendaftaran penukaran pasti akan di-reject oleh sistem. "Untuk yang kolektif hingga saat ini data permohonannya masih dalam proses verifikasi data di internal tentunya butuh waktu panjang untuk verifikasi,”papar Difi.
Sementara untuk pemesanan daring, peminat dapat mengunjungi situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.
Bagi pendaftaran penukaran umum secara kolektif, diwajibkan mengisi formulir yang sudah disediakan di https://pintar.bi.go.id, dan dikirim lewat email ke [email protected].
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK Rp75.000. Untuk itu, kuota per harinya akan dilipatgandakan dari penukaran sesi pertama pada 17 Agustus 2020 lalu.
"Sebelumnya, kuota penukaran per hari di kantor BI di Jakarta ditetapkan sebesar 300 lembar. Dengan penambahan kuota tersebut, maka mulai hari ini, penukaran individu di kantor pusat menjadi 600 lembar," katanya.
Kepala KPBI Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, selain penukaran untuk individu, BI juga telah membuka pendaftaran penukaran secara kolektif sejak 25 Agustus 2020. Pendaftaran kolektif ini untuk mengakomodasi antusias masyarakat yang ingin mendapatkan UPK Rp75.000. Untuk kolektif minimal per grup ada 17 orang.
"Kolektif bisa dilakukan berbagai kelompok seperti kelompok instansi, perusahaan, pemerintahan, masyarakat umum baik melalui RT/RW setempat," katanya, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: 24 Guru dan Tenaga Pendidikan SMA di Mojokerto Reaktif COVID-19 )
Yang terpenting, kata dia, satu KTP dapat satu lembar UPK Rp75.000. Untuk KTP yang sudah pernah digunakan untuk pendaftaran penukaran pasti akan di-reject oleh sistem. "Untuk yang kolektif hingga saat ini data permohonannya masih dalam proses verifikasi data di internal tentunya butuh waktu panjang untuk verifikasi,”papar Difi.
Sementara untuk pemesanan daring, peminat dapat mengunjungi situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.
Bagi pendaftaran penukaran umum secara kolektif, diwajibkan mengisi formulir yang sudah disediakan di https://pintar.bi.go.id, dan dikirim lewat email ke [email protected].
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK Rp75.000. Untuk itu, kuota per harinya akan dilipatgandakan dari penukaran sesi pertama pada 17 Agustus 2020 lalu.
"Sebelumnya, kuota penukaran per hari di kantor BI di Jakarta ditetapkan sebesar 300 lembar. Dengan penambahan kuota tersebut, maka mulai hari ini, penukaran individu di kantor pusat menjadi 600 lembar," katanya.
(msd)