Marak Penyelewengan Transaksi Digital untuk Judi Online dan Pinjol
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk mendukung pemerintah dalam upaya penyelewengan transaksi digital. Hal itu lantaran di tengah meningkatnya transaksi digital muncul penyelewengan baik untuk judi online mapun pinjaman online (pinjol).
Kepala Divisi Relasi Media Massa dan Opinion Maker (DROM) - Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Syachman Perdymer mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menerbitkan Qris yaitu PJP. Bank Indonesia mengingatkan bahwa ada aturan-aturan yang harus ditaati.
"Supaya itu dikoordinasikan juga dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap judi online ataupun pinjaman online ini," kata Syachman di tengah peningkatan Kapasitas Wartawan Ekonomi DIY di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia DIY, Yogyakarta, dikutip Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, usaha yang sudah dilakukan oleh BI adalah berkoordinasi dengan penyedia PJP jika ada ketentuan-ketentuan yang harus mereka lakukan dalam konteks mendukung upaya penegakan hukum tersebut.
Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah dan nilai transaksi digital terus tumbuh pesat. Namun demikian, seiring dengan pertumbuhan tersebut muncul sejumlah penyalahgunaan pembayaran digital.
"Sistem pembayaran digital kerap digunakan untuk transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online," tambahnya.
Syachman mengakui saat ini, menurut tantangan dalam berkomunikasi dengan publik semakin bervariasi. Kesenjangan literasi antara pemangku kepentingan cukup tinggi. Perkembangan teknologi digital menjadikan pembaca bukan hanya audience namun juga marketer. Sehingga terjadi overload informasi saat ini.
"BI tidak lagi memfokuskan penyampaian informasi keuangan pada pelaku ekonomi, para penentu pasar dan berbagai pihak," kata dia.
BI berusaha lebih memperluas jangkauan informasi kepada seluruh lapisan publik dan membuat pesan yang makin menjangkau generasi terbaru. Tujuannya membangun pengertian di masyarakat mengenai apa yang ingin mereka sampaikan.
Kepala Divisi Relasi Media Massa dan Opinion Maker (DROM) - Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Syachman Perdymer mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menerbitkan Qris yaitu PJP. Bank Indonesia mengingatkan bahwa ada aturan-aturan yang harus ditaati.
"Supaya itu dikoordinasikan juga dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap judi online ataupun pinjaman online ini," kata Syachman di tengah peningkatan Kapasitas Wartawan Ekonomi DIY di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia DIY, Yogyakarta, dikutip Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, usaha yang sudah dilakukan oleh BI adalah berkoordinasi dengan penyedia PJP jika ada ketentuan-ketentuan yang harus mereka lakukan dalam konteks mendukung upaya penegakan hukum tersebut.
Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah dan nilai transaksi digital terus tumbuh pesat. Namun demikian, seiring dengan pertumbuhan tersebut muncul sejumlah penyalahgunaan pembayaran digital.
"Sistem pembayaran digital kerap digunakan untuk transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online," tambahnya.
Syachman mengakui saat ini, menurut tantangan dalam berkomunikasi dengan publik semakin bervariasi. Kesenjangan literasi antara pemangku kepentingan cukup tinggi. Perkembangan teknologi digital menjadikan pembaca bukan hanya audience namun juga marketer. Sehingga terjadi overload informasi saat ini.
"BI tidak lagi memfokuskan penyampaian informasi keuangan pada pelaku ekonomi, para penentu pasar dan berbagai pihak," kata dia.
BI berusaha lebih memperluas jangkauan informasi kepada seluruh lapisan publik dan membuat pesan yang makin menjangkau generasi terbaru. Tujuannya membangun pengertian di masyarakat mengenai apa yang ingin mereka sampaikan.
(shf)