Diadukan Pusat, Samanhudi Anwar Dipindah dari Lapas Blitar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:39 WIB
loading...
Diadukan Pusat, Samanhudi Anwar Dipindah dari Lapas Blitar
Foto saat mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar dipindah dari Lapas Medaeng Sidoarjo ke Lapas Kelas II Blitar bulan Februari 2020 lalu.Foto/ist
A A A
BLITAR - Narapidana kasus gratifikasi Muh Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali Kota Blitar, secara tiba tiba dipindah dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen, Jawa Tengah. Pemindahan Samanhudi yang belum lama melaporkan Wali Kota Blitar Santoso atas dugaan penipuan penggelapan uang Rp 600 juta, dilakukan setelah Kemenkumham Pusat menerima pengaduan.

"Perintah dirjen PAS (pemindahan) untuk pembinaan dan keamanan. Dasarnya kemarin ada laporan pengaduan ke pusat. Ditindaklanjuti tim, dipandang perlu dilakukan pemindahan, itu saja," ujar Kepala Keamanan Lapas Kelas II Blitar Bambang Setiawan menjawab Sindonews.com Rabu (26/8/2020). Pemindahan Samanhudi Anwar berlangsung Selasa malam (25/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )

Proses pemindahan yang hanya melibatkan petugas Lapas Blitar tanpa pengawalan kepolisian tersebut, berlangsung lancar. Menurut Bambang, tidak ada pengawalan secara khusus dalam pemindahan Samanhudi Anwar. Hanya ada satu mobil yang berisi empat petugas lapas Blitar dan Samanhudi Anwar. Sebelum pelaksanaan, kata Bambang, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan aparat kepolisian, yakni Polres Blitar Kota.

Namun karena alasan melibatkan dua wilayah (Jawa Timur dan Jawa Tengah) dan tidak ada perintah dari Polda Jatim, kata Bambang, Polres Blitar Kota memilih tidak melibatkan diri dalam proses pengamanan proses pemindahan. "Hanya dilaksanakan internal lapas. Hanya empat orang. Kebetulan saya ketua timnya. Dan kami hanya menjalankan perintah pusat," terang Bambang.

(Baca juga: Edarkan 10 Kilo Ganja Kering, Dua Pemuda Malang Diringkus Polisi )

Kebijakan pemindahan langsung dari pusat dengan tujuan pembinaan dan keamanan tersebut, juga langsung diterima Samanhudi Anwar. Saat diberitahukan, kata Bambang yang bersangkutan langsung menyatakan menerima. Bambang juga mengatakan, pemindahan warga lapas selalu mengedepankan hak asasi manusia. Dalam prosesnya diupayakan tidak menimbulkan gejolak dan gangguan keamanan. Baik itu gangguan terhadap napi yang dipindah, maupun petugas yang melaksanakan.

"Alhamdulillah tidak ada (penolakan)," kata Bambang. Namun kendati demikian, untuk kelancaran proses pemindahan pemberitahuan pemindahan kepada keluarga serta kuasa hukum Samanhudi Anwar, baru disampaikan pihak Lapas Blitar pada Rabu ini (26/8). Samanhudi tiba di lapas Sragen, Jawa Tengah pada Selasa malam (25/8) sekitar pukul 23.00 Wib, dan langsung menjalani isolasi.

"Isolasi terkait pencegahan COVID-19," tambah Bambang. Apakah pemindahan mendadak tersebut terkait dengan pilkada Kota Blitar di mana putra kandung Muh Samanhudi Anwar, yakni Henry Pradipta Anwar menjadi salah satu bakal calon wali kota Blitar yang melawan Santoso selaku bakal calon petahana yang diusung PDI P? Bambang mengatakan, hal itu bukan ranahnya. Karenanya ia juga mengatakan tidak bisa menjawab.

"Mohon maaf Itu bukan ranah saya. Ranah saya hanya di tekhnis, melaksanakan pemindahan," pungkas Bambang. Seperti diketahui, sebelum muncul kebijakan pemindahan ke lapas Sragen, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan Wali Kota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Samanhudi Anwar masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya (2016).

Santoso dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan uang Rp 600 juta untuk proses peningkatan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar. Sementara dalam perjalanannya Muh Samanhudi Anwar dihukum dan dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Blitar setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018.

Samanhudi Anwar yang juga mantan Ketua DPC PDI P Kota Blitar dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelum dipindah ke Lapas Kelas II Blitar pada awal Februari 2020, Samanhudi menghuni Lapas Medaeng, Sidoarjo selama satu tahun lebih. Jika tidak dipindah ke Lapas Sragen Jawa Tengah, Samanhudi Anwar seharusnya melanjutkan sisa hukuman di Lapas Blitar selama 3 tahun, 6 bulan dan 26 hari.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)