Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan

Senin, 30 Januari 2023 - 22:27 WIB
loading...
Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan
Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kapolda Jatim di PN Blitar, Senin (30/1/2023). Foto: SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar melawan. Setelah ditangkap pada Jumat (27/1/2023) karena diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi mengajukan gugatan pra peradilan.

Samanhudi melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolda Jatim dan secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Blitar.

"Gugatan kepada Kapolda Jatim bernomor register gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023," ujar Joko Trisno Mudianto selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (30/1/2023).


Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Tidak berlangsung lama ia langsung ditetapkan tersangka atas dugaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu.

Joko Trisno menyoal penetapan status tersangka kliennya. Penetapan itu, kata Joko tidak didahului dengan pemeriksaan.



Sesuai surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, Muh Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka sejak tanggal 26 Januari 2023, yakni sehari sebelum penangkapan.

"Klien saya belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apa pun dari penyidik Polda Jatim, untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," ungkapnya.

Dalam gugatan pra peradilan, Joko Trisno bersama 7 orang kuasa hukum lain mengajukan tiga poin keberatan atas penetapan tersangka Samanhudi Anwar.


Di antaranya, Samanhudi tidak pernah diperiksa sebelumnya, tapi langsung ditetapkan tersangka.

Kemudian penetapan tersangka tidak disertai minimal 2 alat bukti."Keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti, yakni saksi pelaku yang ditangkap lebih dulu," tegasnya.

Atas dasar semua keberatan itu, Joko meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan permohonan keseluruhan. Kemudian menyatakan penetapan tersangka Samanhudi Anwar tidak sah secara hukum.

"Dengan begitu selanjutnya membebaskan dari penahanan, memulihkan hak sekaligus merehabilitasi nama baiknya," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3239 seconds (0.1#10.140)