Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan
Senin, 30 Januari 2023 - 22:27 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kapolda Jatim di PN Blitar, Senin (30/1/2023). Foto: SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar melawan. Setelah ditangkap pada Jumat (27/1/2023) karena diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi mengajukan gugatan pra peradilan.
Samanhudi melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolda Jatim dan secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Blitar.
"Gugatan kepada Kapolda Jatim bernomor register gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023," ujar Joko Trisno Mudianto selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (30/1/2023).
Baca juga: Berani Rampok Wali Kota Blitar, Residivis Ini Ternyata Bawa 3 Senpi
Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Tidak berlangsung lama ia langsung ditetapkan tersangka atas dugaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu.
Joko Trisno menyoal penetapan status tersangka kliennya. Penetapan itu, kata Joko tidak didahului dengan pemeriksaan.
Samanhudi melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolda Jatim dan secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Blitar.
"Gugatan kepada Kapolda Jatim bernomor register gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023," ujar Joko Trisno Mudianto selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (30/1/2023).
Baca juga: Berani Rampok Wali Kota Blitar, Residivis Ini Ternyata Bawa 3 Senpi
Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Tidak berlangsung lama ia langsung ditetapkan tersangka atas dugaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu.
Joko Trisno menyoal penetapan status tersangka kliennya. Penetapan itu, kata Joko tidak didahului dengan pemeriksaan.
Lihat Juga :