Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:36 WIB
loading...
Jadi Tersangka Perampokan,...
Mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar ditangkap Subdit Jatanras, itreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto/MPI/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap dan langsung menetapkan status tersangka perampokan terhadap mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar. Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Jatim, menangkap Samanhudi di sebuah lapangan futsal, Jumat (27/1/2023).



Dari bukti-bukti, dan keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim, ternyata Samanhudi memiliki peran besar dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 silam.



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menyebutkan, Samanhudi yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu, merupakan informan untuk kelima pelaku yang melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.



Lebih lanjut Totok menjelaskan, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di Lapas Sragen, di situ Samanhudi membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020, sampai dengan Februari 2021, para tersangka yang menjalani hukuman pidana di Lapas Sragen, Jawa Tengah, bertemu, dan memberikan informasi. Selanjutnya, tersangka satu tim beranggotakan lima orang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 12 Desember 2022," tambah Totok.

Sementara Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam, dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol, mengaku tidak tahu apa-apa. "Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.



Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi merupakan dalang dalam kasus perampokan ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 junto Pasal 55 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sebelum ditangkap Polda Jatim, Samanhudi baru tiga bulan menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman akibat kasus gratifikasi. Saat bebas dari penjara, pada Senin (10/10/2022) lalu, Samanhudi mengaku akan balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. Dalam pernyataan bernada emosional itu, ia tidak menjelaskan hendak membalas dendam kepada siapa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)