Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:17 WIB
loading...
Tok! Eks Wali Kota Blitar...
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Santoso divonis 2 tahun penjara kasus perampokan rumah dinas. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) melakukan perampokan pada 12 Desember 2022.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).



Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.

”Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya.



Penasihat hukum Samanhudi, Wahyudi Hendrawan mengapresiasi putusan hakim dan pertimbangan hal meringankan pidana kliennya. Menurut dia, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)