Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:17 WIB
loading...
Tok! Eks Wali Kota Blitar...
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Santoso divonis 2 tahun penjara kasus perampokan rumah dinas. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) melakukan perampokan pada 12 Desember 2022.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).



Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.

”Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya.



Penasihat hukum Samanhudi, Wahyudi Hendrawan mengapresiasi putusan hakim dan pertimbangan hal meringankan pidana kliennya. Menurut dia, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Penjaga Sekolah...
Bacok Penjaga Sekolah SLB Negeri 1, Lima Perampok Gasak Laptop dan Komputer
Lansia Korban Perampokan...
Lansia Korban Perampokan di Bekasi Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Gempar, Tukang Las di...
Gempar, Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan Diduga Korban Perampokan
Kelompok Mahasiswa Serang...
Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Ini Tampang Bengis Yusa...
Ini Tampang Bengis Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri dengan Palu
Kediri Geger! 3 Orang...
Kediri Geger! 3 Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Rekomendasi
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
4 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
12 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
42 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
44 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved