Dipicu Sakit Hati, Sopir di OKU Timur Nekat Habisi Nyawa Karyawan Perkebunan

Minggu, 01 September 2024 - 07:19 WIB
loading...
Dipicu Sakit Hati, Sopir...
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury menujukkan bukti kasus pembunuhan yang menewaskan karyawan perkebunan di OKU Timur. Foto/Era NW
A A A
OKU TIMUR - Seorang pria bernama Beben Kusnadi (28) nekat menghabisi nyawa Nur Kholiq (33), seorang karyawan perkebunan sawit PT Wana Wanakarya Kehuripan (WMK), pada Jumat (30/8/2024) pagi. Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Produksi Pekebunan Sawit PT WMK, Desa Batu Raja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Nur Kholiq ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacokan di bagian leher, kepala, pinggang, pergelangan tangan, dan bahu kanan. Luka-luka tersebut menjadi saksi bisu atas kemarahan Beben yang memuncak akibat rasa sakit hati yang telah lama ia pendam.

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, motif pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati tersangka yang sering dipalak oleh korban. Beben, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, mengaku sering dimintai uang oleh Nur Kholiq, hingga lima kali kejadian. Setiap kali dipalak, Beben harus merelakan uang sebesar Rp 50 ribu.



Peristiwa berdarah ini bermula saat keduanya bertemu di sebuah persimpangan Desa Bunga Mayang pada Jumat pagi itu. Saat itu, Beben yang tengah mengantarkan barang dagangan ibunya, kembali dipalak oleh Nur Kholiq. Namun kali ini, situasi semakin memanas ketika korban meludah wajah dan menantang Beben berkelahi.

Merasa harga dirinya diinjak-injak, Beben yang sudah tersulut emosi akhirnya menyusul korban ke kebun sawit PT WMK. Pertemuan di kebun sawit itu berujung pada perkelahian sengit, hingga Beben berhasil merebut parang milik Nur Kholiq dan dengan membabi buta membacok korban hingga tewas di tempat.

Setelah kejadian tersebut, Beben sempat melarikan diri, namun upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil membuatnya menyerahkan diri secara kooperatif. "Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Kevin.

Dalam konferensi pers, Beben Kusnadi mengaku menyesal atas perbuatannya. Dengan wajah penuh penyesalan, ia meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan masyarakat atas tindakan nekatnya. "Minta maaf nian ya pak, saya khilaf," ujarnya singkat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.140)