5 Fakta Oknum Polisi Rampok Uang Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman Sumbar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB
loading...
5 Fakta Oknum Polisi...
Polda Sumbar menangkap tiga komplotan perampok yang merampok mobil jasa pengisian uang ATM di Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar. Foto/Istimewa
A A A
PADANG PARIAMAN - Oknum polisi rampok uang Rp2,5 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat kini tengah jadi berita hangat. Sudah ada beberapa fakta yang terungkap dari kasus perampokan uang ini.

Diketahui jika terdapat dua oknum polisi yang melakukan perampokan ke mobil pengisian ATM salah satu bank BUMN di Kabupaten Padang Pariaman.

Ternyata selain dua oknum polisi terdapat satu pelaku lain, mereka berhasil membawa uang 2,5 miliar dari aksinya tersebut.

5 Fakta Oknum Polisi Rampok Uang Rp2,5 M

1. Kronologi Kejadian


Peristiwa itu bermula saat mobil berangkat dari Padang dengan membawa uang Rp6,2 miliar untuk mengisi sejumlah ATM di wilayah Padang dan Padang Pariaman.

Sebelumnya, dua ATM sudah diisi di daerah Padang dengan nilai Rp 300 juta dan Rp800 juta. Saat perjalanan sebenarnya ada satu perwira polisi yang mengawal, namun dirinya justru ditodong oleh pelaku.

2. Polisi Pengawal Ditodong


Pada saat itu Bripda Steven adalah polisi yang mengawal pengisian uang ATM. Saat perjalanan, ada yang menelepon Bripda Steven dan mengaku seorang polisi dengan pangkat Iptu.

Bripda Steven kemudian berhenti di tempat yang disepakati sampai akhirnya dia ditodong dengan senjata api dan uang yang dibawa mobil itu akhirnya dirampok.

3. 2 Oknum Polisi dan 1 Warga Sipil


Perampokan tersebut melibatkan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP 29 tahun dan Bripda MSA 21 tahun, serta satu warga sipil berinisial HS berusia 38 tahun.

“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota Polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Irjen Pol Suharyono.

4. Motif Terlilit Hutang


Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, tiga perampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM di Padang Pariaman, Sumbar, melakukan aksinya karena terlilit utang.

"Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi akan kita dalami," kata Suharyono.

5. Hukuman Pelaku


Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)