5 Fakta Oknum Polisi Rampok Uang Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman Sumbar
loading...
A
A
A
PADANG PARIAMAN - Oknum polisi rampok uang Rp2,5 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat kini tengah jadi berita hangat. Sudah ada beberapa fakta yang terungkap dari kasus perampokan uang ini.
Diketahui jika terdapat dua oknum polisi yang melakukan perampokan ke mobil pengisian ATM salah satu bank BUMN di Kabupaten Padang Pariaman.
Ternyata selain dua oknum polisi terdapat satu pelaku lain, mereka berhasil membawa uang 2,5 miliar dari aksinya tersebut.
Peristiwa itu bermula saat mobil berangkat dari Padang dengan membawa uang Rp6,2 miliar untuk mengisi sejumlah ATM di wilayah Padang dan Padang Pariaman.
Sebelumnya, dua ATM sudah diisi di daerah Padang dengan nilai Rp 300 juta dan Rp800 juta. Saat perjalanan sebenarnya ada satu perwira polisi yang mengawal, namun dirinya justru ditodong oleh pelaku.
Pada saat itu Bripda Steven adalah polisi yang mengawal pengisian uang ATM. Saat perjalanan, ada yang menelepon Bripda Steven dan mengaku seorang polisi dengan pangkat Iptu.
Bripda Steven kemudian berhenti di tempat yang disepakati sampai akhirnya dia ditodong dengan senjata api dan uang yang dibawa mobil itu akhirnya dirampok.
Perampokan tersebut melibatkan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP 29 tahun dan Bripda MSA 21 tahun, serta satu warga sipil berinisial HS berusia 38 tahun.
“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota Polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Irjen Pol Suharyono.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, tiga perampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM di Padang Pariaman, Sumbar, melakukan aksinya karena terlilit utang.
"Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi akan kita dalami," kata Suharyono.
Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
Diketahui jika terdapat dua oknum polisi yang melakukan perampokan ke mobil pengisian ATM salah satu bank BUMN di Kabupaten Padang Pariaman.
Ternyata selain dua oknum polisi terdapat satu pelaku lain, mereka berhasil membawa uang 2,5 miliar dari aksinya tersebut.
5 Fakta Oknum Polisi Rampok Uang Rp2,5 M
1. Kronologi Kejadian
Peristiwa itu bermula saat mobil berangkat dari Padang dengan membawa uang Rp6,2 miliar untuk mengisi sejumlah ATM di wilayah Padang dan Padang Pariaman.
Sebelumnya, dua ATM sudah diisi di daerah Padang dengan nilai Rp 300 juta dan Rp800 juta. Saat perjalanan sebenarnya ada satu perwira polisi yang mengawal, namun dirinya justru ditodong oleh pelaku.
2. Polisi Pengawal Ditodong
Pada saat itu Bripda Steven adalah polisi yang mengawal pengisian uang ATM. Saat perjalanan, ada yang menelepon Bripda Steven dan mengaku seorang polisi dengan pangkat Iptu.
Bripda Steven kemudian berhenti di tempat yang disepakati sampai akhirnya dia ditodong dengan senjata api dan uang yang dibawa mobil itu akhirnya dirampok.
3. 2 Oknum Polisi dan 1 Warga Sipil
Perampokan tersebut melibatkan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP 29 tahun dan Bripda MSA 21 tahun, serta satu warga sipil berinisial HS berusia 38 tahun.
“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota Polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Irjen Pol Suharyono.
4. Motif Terlilit Hutang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, tiga perampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM di Padang Pariaman, Sumbar, melakukan aksinya karena terlilit utang.
"Motifnya karena utang, menurut pengakuan mereka. Tapi akan kita dalami," kata Suharyono.
5. Hukuman Pelaku
Suharyono mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.
(ams)