Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk
loading...
A
A
A
Akan tetapi, Masduki mengatakan terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI justru lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.
“Manuver yang dilakukan pemerintah dan partai politik di DPR sekali lagi menunjukkan kegilaan rezim Jokowi. Berbagai aturan konstitusi diobrak-abrik secara brutal, mekanisme demokrasi dikangkangi serta politik hukum yang makin culas dipertontonkan kembali,” katanya.
Putusan MK tersebut seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi, dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Sayangnya, keputusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI yang pada hari ini memicu kemarahan publik.
“Jokowi dan partai politik pendukungnya saat ini tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari legislatif. Rezim ini sedang mengulang kembali keculasan yang dilakukan pada saat Pilpres 2024,” ujarnya.
“Manuver yang dilakukan pemerintah dan partai politik di DPR sekali lagi menunjukkan kegilaan rezim Jokowi. Berbagai aturan konstitusi diobrak-abrik secara brutal, mekanisme demokrasi dikangkangi serta politik hukum yang makin culas dipertontonkan kembali,” katanya.
Putusan MK tersebut seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi, dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Sayangnya, keputusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI yang pada hari ini memicu kemarahan publik.
“Jokowi dan partai politik pendukungnya saat ini tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari legislatif. Rezim ini sedang mengulang kembali keculasan yang dilakukan pada saat Pilpres 2024,” ujarnya.
(ams)