Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:11 WIB
loading...
Aksi Teatrikal Pendemo...
Ribuan pendemo melakukan aksi teatrikal melempari poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan telur busuk. Foto: SINDOnews/Yohanes Demo
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan pendemo melakukan aksi teatrikal melempari poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan telur busuk di sela-sela demo yang berlangsung di sepanjang Jalan Malioboro, Jogja, Kamis (22/08/2024).

Pantauan iNews Media Group di lokasi, ribuan massa itu mengawali aksi demontrasi dengan berjalan dari parkir wisata Jalan Abu Bakar Ali, Jogja menuju Jalan Malioboro dan berakhir di Titik Nol Kilometer.

Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki mengatakan, aksi demo dilakukan untuk mengawal putusan MK terkait perubahan syarat usai calon kepala daerah.



MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa bisa mengajukan pasangan calon dengan mengacu pada perhitungan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang diperoleh dalam pemilu di daerah.

“Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang,” kata Masduki, Kamis (22/8/2024).

Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk


Dengan begitu, lanjutnya, putusan MK tersebut membuat anak bungsu Jokowi Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, pada Rabu (21/08), Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika ingin mengusung calon.



Akan tetapi, Masduki mengatakan terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI justru lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

“Manuver yang dilakukan pemerintah dan partai politik di DPR sekali lagi menunjukkan kegilaan rezim Jokowi. Berbagai aturan konstitusi diobrak-abrik secara brutal, mekanisme demokrasi dikangkangi serta politik hukum yang makin culas dipertontonkan kembali,” katanya.

Putusan MK tersebut seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi, dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Sayangnya, keputusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI yang pada hari ini memicu kemarahan publik.

“Jokowi dan partai politik pendukungnya saat ini tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari legislatif. Rezim ini sedang mengulang kembali keculasan yang dilakukan pada saat Pilpres 2024,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3466 seconds (0.1#10.140)