Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Ribuan pendemo melakukan aksi teatrikal melempari poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan telur busuk di sela-sela demo yang berlangsung di sepanjang Jalan Malioboro, Jogja, Kamis (22/08/2024).
Pantauan iNews Media Group di lokasi, ribuan massa itu mengawali aksi demontrasi dengan berjalan dari parkir wisata Jalan Abu Bakar Ali, Jogja menuju Jalan Malioboro dan berakhir di Titik Nol Kilometer.
Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki mengatakan, aksi demo dilakukan untuk mengawal putusan MK terkait perubahan syarat usai calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa bisa mengajukan pasangan calon dengan mengacu pada perhitungan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang diperoleh dalam pemilu di daerah.
“Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang,” kata Masduki, Kamis (22/8/2024).
Dengan begitu, lanjutnya, putusan MK tersebut membuat anak bungsu Jokowi Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, pada Rabu (21/08), Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika ingin mengusung calon.
Pantauan iNews Media Group di lokasi, ribuan massa itu mengawali aksi demontrasi dengan berjalan dari parkir wisata Jalan Abu Bakar Ali, Jogja menuju Jalan Malioboro dan berakhir di Titik Nol Kilometer.
Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki mengatakan, aksi demo dilakukan untuk mengawal putusan MK terkait perubahan syarat usai calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa bisa mengajukan pasangan calon dengan mengacu pada perhitungan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang diperoleh dalam pemilu di daerah.
“Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang,” kata Masduki, Kamis (22/8/2024).
Dengan begitu, lanjutnya, putusan MK tersebut membuat anak bungsu Jokowi Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, pada Rabu (21/08), Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika ingin mengusung calon.