7 Fakta Menarik Sumpah Pocong Saka Tatal yang Bikin Heboh

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:01 WIB
loading...
A A A
"Saka harus ngomong kaya gimana sih buat semua orang percaya bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal.

Kerumunan warga tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap kasus ini dan ritual sumpah pocong yang jarang terjadi.

3. Dimulai dengan Mandi dan Kain Kafan


Sebelum sumpah pocong dimulai, Saka Tatal menjalani serangkaian ritual persiapan yang melibatkan mandi suci oleh pihak padepokan.

Setelah itu, ia dibalut dengan kain kafan yang telah disediakan, disertai dengan taburan bunga tujuh rupa sebagai simbolik dari sesajen yang digunakan dalam ritual ini.

"Yakin, Saka yakin," ucap Saka Tatal saat berbaring di atas kain kafan sebelum diikat seperti mayat.

Prosesi ini memperlihatkan betapa seriusnya Saka dalam menjalani sumpah pocong ini, dengan harapan besar bahwa kejujurannya akan diterima oleh masyarakat.

4. Adzan dan Syahadat

Setelah dibalut dengan kain kafan, adzan dikumandangkan di depan Saka Tatal, sebagai bagian dari ritual sakral ini.

Pihak padepokan kemudian meminta Saka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pengesahan bahwa sumpah pocong ini berlangsung dengan penuh kejujuran.

Sumpah pocong ini merupakan bentuk sumpah yang paling tinggi dalam tradisi Islam, di mana seseorang berani bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah.

Dalam konteks ini, Saka berharap sumpah pocongnya akan memberikan efek besar pada pandangan publik terhadap kasusnya.

5. Membersihkan Nama


Awalnya, sumpah pocong ini dimaksudkan sebagai respons terhadap pernyataan dari Rudiana, yang sebelumnya juga siap disumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eki adalah anaknya.

Namun, Saka Tatal memutuskan untuk memperluas makna sumpah pocong ini, dengan tujuan membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan yang selama ini melekat.

"Saya ingin membuktikan bahwa saya bukan pelaku pembunuhan itu," tegas Saka Tatal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)