Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap buronan koruptor. Buronan yang masuk DPO Kejati Lampung tersebut Husri Aminuddin (58). (Ist)
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap buronan koruptor. Buronan yang masuk DPO Kejati Lampung tersebut Husri Aminuddin (58).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, DPO yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).
"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2).
Dijelaskan, Husri merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.
Dari korupsi dengan nilai kontrak Rp 11,4 miliar tersebut, kata I Ketut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9 Miliar.
Vonis tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Husri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Husri juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.601.378.895,00.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, DPO yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).
"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2).
Dijelaskan, Husri merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.
Dari korupsi dengan nilai kontrak Rp 11,4 miliar tersebut, kata I Ketut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9 Miliar.
Vonis tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Husri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Husri juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.601.378.895,00.
Lihat Juga :