Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Buronan Korupsi Kejati...
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap buronan koruptor. Buronan yang masuk DPO Kejati Lampung tersebut Husri Aminuddin (58). (Ist)
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap buronan koruptor. Buronan yang masuk DPO Kejati Lampung tersebut Husri Aminuddin (58).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, DPO yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).

"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2).

Dijelaskan, Husri merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.

Dari korupsi dengan nilai kontrak Rp 11,4 miliar tersebut, kata I Ketut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9 Miliar.

Vonis tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Husri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Husri juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.601.378.895,00.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

I Ketut mengungkapkan, dalam jalannya persidangan sekitar enam tahun lalu, DPO Husri disidang secara in absentia karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa dan masuk dalam DPO.

Baca: Mobil Bak Terbuka Terjun ke Jurang Kebumen, 5 Wisatawan Tewas.

Saat ini Husri telah dibawa oleh Tim Tabur dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2941 seconds (0.1#10.140)