Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang, dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg. Kemudian putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.

Dalam putusan kasasi, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.

“Akibat perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun non-materiil secara tunai dan seketika," kata Sumardi.

Adapun kerugian materiil dalam penyalahgunaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang memanfaatkan kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, melakukan penggembokan paksa, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti.

Kemudian kerugian materiil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat.

“Memerintahkan tergugat untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan, agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)