Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru
loading...
A
A
A
“Buka tutup pintu Kori Kamandungan itu hak prerogatif raja,” kata Ferry Firman Nurwahyu.
Sehingga dari yang dituntut tersebut, dirinya menilai tidak ada sesuatu yang luar biasa. Dalam sehari hari, jika ada mahasiswa atau pelajar yang melakukan penelitian, banyak pintu yang bisa dilewati.
Dia juga menegaskan bahwa pembentukan bebadan di Keraton Solo merupakan kewenangan Raja PB XIII.
Sebagaimana diketahui, Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi dengan membuka pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton.
Eksekusi dilakukan Juru Sita PN Surakarta Sumardi dan Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta. Tampak hadir saat eksekusi, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng)
Sebelum eksekusi, terlebih dahulu dibacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024.
“Sesuai perintah Undang-Undang, pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu,” kata Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta saat eksekusi, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi sebagai tindaklanjut gugatan keponakan dan cucu Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.
Sedangkan pihak tergugat adalah Raja PB XIII, Kemendagri, Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.
Saat pembacaan eksekusi, Juru Sita PN Surakarta Sumardi membacakan putusan dari Pengadilan Negeri, dimana pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, dimana dalam amar putusannya, menerima eksepsi dari tergugat, dimana menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
Sehingga dari yang dituntut tersebut, dirinya menilai tidak ada sesuatu yang luar biasa. Dalam sehari hari, jika ada mahasiswa atau pelajar yang melakukan penelitian, banyak pintu yang bisa dilewati.
Dia juga menegaskan bahwa pembentukan bebadan di Keraton Solo merupakan kewenangan Raja PB XIII.
Sebagaimana diketahui, Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi dengan membuka pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton.
Eksekusi dilakukan Juru Sita PN Surakarta Sumardi dan Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta. Tampak hadir saat eksekusi, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng)
Sebelum eksekusi, terlebih dahulu dibacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024.
“Sesuai perintah Undang-Undang, pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu,” kata Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta saat eksekusi, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi sebagai tindaklanjut gugatan keponakan dan cucu Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.
Sedangkan pihak tergugat adalah Raja PB XIII, Kemendagri, Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.
Saat pembacaan eksekusi, Juru Sita PN Surakarta Sumardi membacakan putusan dari Pengadilan Negeri, dimana pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, dimana dalam amar putusannya, menerima eksepsi dari tergugat, dimana menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.