Alasan Jaksa Tuntut Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi 4 Tahun Penjara, Korban Anak Stres Berat

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:29 WIB
loading...
Alasan Jaksa Tuntut...
Baby Sitter Indah Permata Sari terdakwa penganiayaan anak Selebgram Aghnia Punjabi. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Persidangan mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi memasuki tahap akhir. Indah Permata Sari, terdakwa penganiayaan ke anak selebgram Aghnia Punjabi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya.

Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang . Namun Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.

Baca juga; Tangis Selebgram Aghnia Punjabi usai Anaknya Dianiaya Baby Sitter

“Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu (31/7/2024) siang.

Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu setelah penganiayaan yang diterima dari IPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved