Alasan Jaksa Tuntut Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi 4 Tahun Penjara, Korban Anak Stres Berat

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:29 WIB
loading...
Alasan Jaksa Tuntut...
Baby Sitter Indah Permata Sari terdakwa penganiayaan anak Selebgram Aghnia Punjabi. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Persidangan mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi memasuki tahap akhir. Indah Permata Sari, terdakwa penganiayaan ke anak selebgram Aghnia Punjabi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya.

Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang . Namun Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.

Baca juga; Tangis Selebgram Aghnia Punjabi usai Anaknya Dianiaya Baby Sitter

“Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu (31/7/2024) siang.

Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu setelah penganiayaan yang diterima dari IPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved