Alasan Jaksa Tuntut Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi 4 Tahun Penjara, Korban Anak Stres Berat
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:29 WIB
loading...
Baby Sitter Indah Permata Sari terdakwa penganiayaan anak Selebgram Aghnia Punjabi. Foto/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Persidangan mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi memasuki tahap akhir. Indah Permata Sari, terdakwa penganiayaan ke anak selebgram Aghnia Punjabi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya.
Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang . Namun Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.
Baca juga; Tangis Selebgram Aghnia Punjabi usai Anaknya Dianiaya Baby Sitter
“Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu (31/7/2024) siang.
Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu setelah penganiayaan yang diterima dari IPS.
Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya.
Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang . Namun Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.
Baca juga; Tangis Selebgram Aghnia Punjabi usai Anaknya Dianiaya Baby Sitter
“Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu (31/7/2024) siang.
Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu setelah penganiayaan yang diterima dari IPS.
Lihat Juga :