Ribuan Pelanggan PDAM di Kabupaten Gowa Menunggak
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jenneberang Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam melakukan penagihan terhadap ribuan pelanggan yang melakukan tunggakan.
Dirut PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal mengatakan, langkah menggandeng Kejari Gowa sebagai tindak tegas pihaknya atas tunggakan yang belakangan terus meningkat.
"Jadi kami telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya, Senin (24/8/2020).
Dia menuturkan, saat memasuki masa pendemi beberapa bulan lalu, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Jeneberang mencapai angka miliaran rupiah. Hanya saja ada pemakluman di masa pendemi.
Meski begitu, mulai bulan ini pihaknya akan kembali bertindak tegas. Masyarakat katanya, harus menyadari bahwa keberlangsungan PDAM tergantung dari pendapatan yakni bayaran pemakaian air bersih.
"Kita tidak ada subsidi dari pemerintah. Ini yang harus disadari oleh masyarakat pengguna PDAM. Sehingga kita akan memaksimalkan pendapatan termasuk mengevaluasi tunggakan," tuturnya.
Apalagi lanjutnya, PDAM baru saja membangun instalasi yang biayanya sekitar Rp15 miliar dengan menggunakan talangan kredit. Sehingga jika tidak ada iuran pelanggan, maka bagaimana akan dilakukan pembayaran terhadap dana talangan tersbut.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengapresiasi PDAM Gowa yang menanamkan kepercayaan kepada pihak Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam prosesi penanganan masalah-masalah PDAM terkait dengan pelayanan produksi kepada pelanggan air bersih.
"Kerja sama ini sudah lama dilakukan, hanya saja tiap tahunnya terus dilakukan perpanjangan. PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM, termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggan,” jelas Yeni Andriani.
Dirut PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal mengatakan, langkah menggandeng Kejari Gowa sebagai tindak tegas pihaknya atas tunggakan yang belakangan terus meningkat.
"Jadi kami telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya, Senin (24/8/2020).
Dia menuturkan, saat memasuki masa pendemi beberapa bulan lalu, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Jeneberang mencapai angka miliaran rupiah. Hanya saja ada pemakluman di masa pendemi.
Meski begitu, mulai bulan ini pihaknya akan kembali bertindak tegas. Masyarakat katanya, harus menyadari bahwa keberlangsungan PDAM tergantung dari pendapatan yakni bayaran pemakaian air bersih.
"Kita tidak ada subsidi dari pemerintah. Ini yang harus disadari oleh masyarakat pengguna PDAM. Sehingga kita akan memaksimalkan pendapatan termasuk mengevaluasi tunggakan," tuturnya.
Apalagi lanjutnya, PDAM baru saja membangun instalasi yang biayanya sekitar Rp15 miliar dengan menggunakan talangan kredit. Sehingga jika tidak ada iuran pelanggan, maka bagaimana akan dilakukan pembayaran terhadap dana talangan tersbut.
Kajari Gowa, Yeni Andriani mengapresiasi PDAM Gowa yang menanamkan kepercayaan kepada pihak Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam prosesi penanganan masalah-masalah PDAM terkait dengan pelayanan produksi kepada pelanggan air bersih.
"Kerja sama ini sudah lama dilakukan, hanya saja tiap tahunnya terus dilakukan perpanjangan. PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM, termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggan,” jelas Yeni Andriani.