Ribuan Pelanggan PDAM di Kabupaten Gowa Menunggak

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:02 WIB
loading...
Ribuan Pelanggan PDAM...
Ribuan pelanggan PDAM di Kabupaten Gowa menunggak. Foto: Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jenneberang Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam melakukan penagihan terhadap ribuan pelanggan yang melakukan tunggakan.

Dirut PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal mengatakan, langkah menggandeng Kejari Gowa sebagai tindak tegas pihaknya atas tunggakan yang belakangan terus meningkat.

"Jadi kami telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kapasitas Produksi Air Terbatas, PDAM Gowa Bangun IPA di Borongloe

Dia menuturkan, saat memasuki masa pendemi beberapa bulan lalu, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Jeneberang mencapai angka miliaran rupiah. Hanya saja ada pemakluman di masa pendemi.

Meski begitu, mulai bulan ini pihaknya akan kembali bertindak tegas. Masyarakat katanya, harus menyadari bahwa keberlangsungan PDAM tergantung dari pendapatan yakni bayaran pemakaian air bersih.

"Kita tidak ada subsidi dari pemerintah. Ini yang harus disadari oleh masyarakat pengguna PDAM. Sehingga kita akan memaksimalkan pendapatan termasuk mengevaluasi tunggakan," tuturnya.

Apalagi lanjutnya, PDAM baru saja membangun instalasi yang biayanya sekitar Rp15 miliar dengan menggunakan talangan kredit. Sehingga jika tidak ada iuran pelanggan, maka bagaimana akan dilakukan pembayaran terhadap dana talangan tersbut.

Kajari Gowa, Yeni Andriani mengapresiasi PDAM Gowa yang menanamkan kepercayaan kepada pihak Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam prosesi penanganan masalah-masalah PDAM terkait dengan pelayanan produksi kepada pelanggan air bersih.

"Kerja sama ini sudah lama dilakukan, hanya saja tiap tahunnya terus dilakukan perpanjangan. PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM, termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggan,” jelas Yeni Andriani.

Dikatakan Kajari, sampai saat ini, masih ada sekitar 3.000 pelanggan menunggak dan pihak PDAM pun kesulitan dalam menagih. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada PDAM Gowa melakukan penagihan dengan di-backup Kejaksaaan.

Dia menceritakan, saat masih bertugas di wilayah Makassar dulu, pihaknya pernah melakukan pengembalian uang atau tunggakan pelanggan PDAM Makassar yang nilainya miliaran rupiah.

Baca juga: PDAM se-Sulsel Sumbang Rp160 Juta ke PDAM Luwu Utara

"Uang ini adalah uang PDAM yang ada di pelanggan. Karena PDAM kesulitan menagih maka kami (Kejaksaan) membackup dan akhirnya piutang itu masuk ke kas PDAM Makassar," katanya.

"Mungkin dengan cara ini juga PDAM Gowa bisa kembali berjaya jika para pelanggan membayar utang-utangnya. Jadi kita bisa bersinergi dengan PDAM melalui fungsi hukum yang ada. Saya pun mengajak jajaran Kejaksaan untuk mengawal sinergitas ini,” sambung Yeni.

Apalagi sekarang PDAM Gowa sedang membangun proyek instalasi pengolahan air berskala lebih besar agar bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Gowa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Tokoh Banten Apresiasi...
Tokoh Banten Apresiasi Kejaksaan Dalam Penindakan Korupsi di PDAM Lebak
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved