2 Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online
loading...
A
A
A
MADIUN - Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas membusuk dalam kabin truk di Madiun pada 17 Juli lalu. Kedua pelaku, Choiron Fatoni, warga Trenggalek, dan Suprantono, warga Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku nekat melakukan aksi kejam ini demi menguasai barang muatan truk korban yang kemudian dijual untuk judi online dan melunasi hutang.
"Kedua tersangka yang merupakan teman sesama sopir ini telah merencanakan aksi mereka dengan cermat," kata Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka telah menyiapkan sebuah truk dan mengikuti korban hingga ke daerah Padas, Ngawi. Saat korban sedang beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga.
"Ketika korban lengah, Suprantono memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur," jelasnya.
Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.
"Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara tembaga hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Sebagian uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka Fatoni untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online," ungkapnya.
AKBP Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pada Rabu, 17 Juli 2024, warga Desa Bajulan dikejutkan dengan penemuan jenazah Hario Anggi Pratama, 36 tahun, seorang sopir truk asal Kebumen, yang ditemukan tewas membusuk dan terkunci dalam kabin truk. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan bibir korban yang diduga akibat kekerasan.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa pelaku pembunuhan dan pencurian adalah teman korban sendiri dengan motif ingin menguasai barang muatan truk yang dikemudikan korban," jelasnya.
Kini, barang bukti berupa dua unit truk telah diamankan oleh polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki siapa penadah barang hasil curian tersebut.
"Kedua tersangka yang merupakan teman sesama sopir ini telah merencanakan aksi mereka dengan cermat," kata Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka telah menyiapkan sebuah truk dan mengikuti korban hingga ke daerah Padas, Ngawi. Saat korban sedang beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga.
"Ketika korban lengah, Suprantono memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur," jelasnya.
Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.
"Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara tembaga hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Sebagian uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka Fatoni untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online," ungkapnya.
AKBP Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pada Rabu, 17 Juli 2024, warga Desa Bajulan dikejutkan dengan penemuan jenazah Hario Anggi Pratama, 36 tahun, seorang sopir truk asal Kebumen, yang ditemukan tewas membusuk dan terkunci dalam kabin truk. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan bibir korban yang diduga akibat kekerasan.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa pelaku pembunuhan dan pencurian adalah teman korban sendiri dengan motif ingin menguasai barang muatan truk yang dikemudikan korban," jelasnya.
Kini, barang bukti berupa dua unit truk telah diamankan oleh polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki siapa penadah barang hasil curian tersebut.
(hri)