Sidang PK Saka Tata, Tim Kuasa Hukum Tambah 17 Halaman Novum

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
A A A
"Dan sisanya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum yang sempurnanya," tandasnya.

Untuk diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)