Sidang PK Saka Tata, Tim Kuasa Hukum Tambah 17 Halaman Novum
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori peninjauan kembali," ucap Farhat Abbas di PN Kota Cirebon.
"Hanya ada beberapa tambahan terkait permasalahan penerapan hukum dan sebagainya. Jadi itu yang akan kita teruskan nanti. Tambahannya ada 17 halaman," sambungnya.
Farhat Abbas mengatakan, tambahan novum itu di antaranya terkait dengan penjelasan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5.
"Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan yaitu pemaksaan keterangan penyiksaan, novum ini diketahui oleh Selis pada Juni 2024," ungkapnya.
Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Novum ke 10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," imbuhnya.
"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori peninjauan kembali," ucap Farhat Abbas di PN Kota Cirebon.
"Hanya ada beberapa tambahan terkait permasalahan penerapan hukum dan sebagainya. Jadi itu yang akan kita teruskan nanti. Tambahannya ada 17 halaman," sambungnya.
Farhat Abbas mengatakan, tambahan novum itu di antaranya terkait dengan penjelasan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5.
"Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan yaitu pemaksaan keterangan penyiksaan, novum ini diketahui oleh Selis pada Juni 2024," ungkapnya.
Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Novum ke 10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," imbuhnya.